Tok! Anggota Polisi Dilarang Sembarangan Main Medsos: Harus Terkoordinasi di Bawah Humas Polri
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang personel melakukan siaran langsung saat menjalankan tugas kedinasan.
Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga fokus anggota serta meningkatkan profesionalitas dalam pelayanan publik. Larangan berlaku di seluruh platform media sosial tanpa pengecualian bagi seluruh personel kepolisian. Aturan tersebut juga bertujuan menjaga citra institusi di tengah perkembangan penggunaan media digital.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menegaskan pentingnya kebijakan tersebut bagi seluruh anggota. Ia menyebut penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Fokus utama anggota tetap pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat luas.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota bijak menggunakan media sosial,” ujar Johnny dalam keterangannya dikutip, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan langkah ini menjaga kredibilitas serta reputasi institusi secara profesional dan proporsional. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan disiplin di lingkungan kepolisian nasional.
Sebelumnya, larangan tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram @sahabatpropam dalam unggahan resmi. Dalam unggahan tersebut dijelaskan aturan berlaku di semua platform tanpa pengecualian apa pun. Personel diminta tetap fokus menjalankan tugas serta tanggung jawab pelayanan publik setiap saat.
“Setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis keterangan unggahan tersebut. Pesan tersebut menegaskan pentingnya disiplin dalam penggunaan media sosial selama bertugas resmi. Penegasan dilakukan untuk menghindari gangguan konsentrasi saat menjalankan tugas di lapangan.
Meski demikian, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan dalam konteks tertentu yang mendukung kinerja institusi. Penggunaan media sosial diarahkan untuk kepentingan publikasi kehumasan dan harus berada dalam koordinasi resmi. Hal ini memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat serta sesuai dengan kebijakan institusi.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja, khususnya fungsi kehumasan,” kata Johnny.
Ia menegaskan penggunaan tidak boleh dilakukan sembarangan saat anggota menjalankan tugas kedinasan. Koordinasi dengan fungsi humas menjadi syarat utama dalam setiap aktivitas digital tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar pengawasan aktivitas digital. Surat tersebut memperkuat pengendalian perilaku personel dalam ruang digital saat menjalankan tugas resmi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap tindakan tetap sesuai standar profesional kepolisian.
Selain itu, aturan juga merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam setiap tindakan anggota. Termasuk aktivitas di media sosial yang kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
“Kedua regulasi menekankan etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan anggota,” ujar Johnny. Ia menambahkan aturan ini menjadi pedoman penting dalam menjaga disiplin dan integritas institusi. Polri memastikan kebijakan ini diterapkan secara konsisten di seluruh jajaran nasional. (R-03)

