Jangan Salah, Denda Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Beda Jauh
Ilustrasi penilangan kendaraan. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Pengendara wajib memahami perbedaan denda tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM.
Kesalahan memahami aturan ini berpotensi membuat pengendara terkena sanksi tilang lebih berat.
Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan nasional.
Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Dokumen ini diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti sah kompetensi berkendara di jalan raya.
Meski aturan jelas, pelanggaran masih sering ditemukan saat operasi lalu lintas berlangsung.
Pelanggaran tidak memiliki SIM termasuk kategori berat dengan sanksi pidana cukup tinggi.
Pengendara dianggap belum memenuhi syarat kemampuan, pengetahuan, serta kelayakan mengemudi kendaraan bermotor.
“Setiap pengendara tanpa SIM dipidana kurungan atau denda maksimal Rp1 juta,” bunyi aturan resmi.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 281 dalam regulasi lalu lintas yang berlaku nasional.
Selain denda, pelanggar juga dapat dikenai hukuman kurungan maksimal empat bulan penjara.
Aturan ini juga berlaku bagi pengendara dengan SIM kedaluwarsa yang belum diperpanjang resmi.
Berbeda dengan itu, pelanggaran tidak membawa SIM memiliki sanksi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Kasus ini terjadi ketika pengendara memiliki SIM aktif namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan.
Kondisi ini biasanya disebabkan kelalaian seperti tertinggal atau kehilangan dokumen saat berkendara.
Sanksi untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 288 regulasi lalu lintas nasional.
“Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dikenai denda maksimal Rp250 ribu,” bunyi aturan tersebut.
Selain denda, pelanggar juga berpotensi mendapat hukuman kurungan maksimal satu bulan.
Pelanggaran ini dikategorikan administratif karena pengendara sebenarnya sudah memiliki izin resmi berkendara.
Meski demikian, petugas tetap melakukan verifikasi melalui sistem data milik kepolisian nasional.
Langkah ini memastikan keabsahan SIM yang dimiliki pengendara saat dilakukan pemeriksaan lapangan.
Jika data tidak ditemukan dalam sistem, status pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM.
Perubahan status ini otomatis meningkatkan sanksi yang diterima pengendara secara signifikan.
Karena itu, membawa SIM saat berkendara menjadi kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan.
Kepatuhan terhadap aturan ini juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan ketertiban lalu lintas nasional.
SIM menjadi indikator kemampuan pengendara dalam memahami rambu serta etika berkendara aman.
Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Pemerintah dan kepolisian terus mengingatkan pentingnya disiplin administrasi berkendara bagi masyarakat luas.
Penegakan hukum dilakukan untuk menciptakan keamanan serta ketertiban berlalu lintas secara konsisten.
Pengendara diimbau memastikan dokumen lengkap sebelum berkendara agar terhindar dari sanksi tilang.(R-04)

