Emak-emak Bangko Pusako Terciduk Simpan Sabu, Tiga Pria Lari Tunggang Langgang ke Kebun Sawit!
Dua emak-emak pengedar sabu gagal lolos dari sergapan polisi di Bangko Pusako, Rohil. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Polsek Bangko Pusako sukses menggulung sindikat narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan sangat dramatis. Dua orang perempuan berinisial Rotua dan Natal kini harus mendekam di balik jeruji besi. Petugas menemukan barang bukti serbuk putih seberat lima puluh dua koma tujuh puluh dua gram.
Aksi penggeledahan ini berlangsung pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi target berada di Jalan Murini, Dusun Suka Mulia, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Suasana malam yang tenang mendadak pecah saat personel Unit Reskrim mengepung sebuah rumah mencurigakan.
Tim lapangan sebenarnya menyasar seorang pria yang diduga kuat menjadi pengedar besar di wilayah tersebut. Namun, tiga pria di sekitar lokasi justru nekat melarikan diri ke area perkebunan sawit. Salah satu pelarian tersebut merupakan target utama berinisial FES yang kini masih terus diburu.
"Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut," ujar AKP Tri Adiyatmika, Kapolsek Bangko Pusako, Senin, 4 Mei 2026.
Meskipun para pria berhasil lolos, polisi tidak pulang dengan tangan kosong dari dalam rumah. Rotua Br Tampubolon dan Natal Br Saragih alias Farida hanya bisa pasrah saat tertangkap oleh petugas. Keduanya diduga terlibat aktif dalam menyembunyikan serbuk haram tersebut di dalam kamar pribadi mereka.
Petugas melakukan penggeledahan yang sangat teliti pada setiap sudut bangunan untuk mencari barang bukti tambahan. Hasilnya, ditemukan 12 paket kecil sabu yang disimpan rapi guna menghindari kecurigaan aparat kepolisian. Total berat kotor barang bukti narkotika tersebut mencapai angka 50,2 gram.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah paket sabu yang berusaha disembunyikan pelaku di kamar," ungkap AKP Tri Adiyatmika saat menjelaskan kronologi penangkapan kepada para awak media massa.
Selain paket sabu, polisi menyita uang tunai senilai Rp5,25 juta. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram yang dilakukan selama beberapa hari terakhir. Petugas juga menemukan timbangan digital serta alat hisap sabu di lokasi kejadian perkara tersebut.
Tiga unit handphone milik para tersangka kini menjadi kunci penting untuk membongkar jaringan komunikasi mereka. Polisi berupaya melacak siapa saja yang memesan barang haram tersebut melalui percakapan di aplikasi pesan. Satu unit sepeda motor juga ikut diangkut petugas sebagai barang bukti pelengkap kasus narkotika.
Kedua tersangka perempuan kini sudah berada di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan. Penyidik berusaha menggali informasi mengenai keberadaan FES yang kabur ke tengah hutan perkebunan sawit. Pelarian sang bandar menjadi prioritas utama tim gabungan untuk segera ditangkap dalam waktu dekat.
Atas perbuatan nekat tersebut, para tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor tiga puluh lima. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat dua juncto Pasal 132 ayat satu tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara maksimal menanti emak-emak yang nekat bermain dengan bisnis haram narkotika ini.
Langkah tegas Polsek Bangko Pusako mendapat apresiasi dari warga yang merasa resah dengan peredaran sabu. Kehadiran narkoba dianggap sangat merusak masa depan generasi muda di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Polisi berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya tanpa ada toleransi sedikit pun.
Operasi ini membuktikan bahwa pengawasan masyarakat sangat efektif dalam membantu tugas aparat penegak hukum. Informasi sekecil apa pun mengenai pergerakan pengedar sabu sangat berharga bagi keselamatan lingkungan sekitar kita. Petugas meminta warga tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di wilayahnya masing-masing.
Penyelidikan kini berkembang ke arah jaringan pemasok besar yang menyuplai barang haram ke Dusun Suka Mulia. Identitas bandar lain yang terafiliasi dengan FES mulai teridentifikasi melalui jejak digital handphone yang disita. Perang melawan narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dipastikan akan semakin gencar dilakukan.
Dua perempuan tersebut kini hanya bisa menyesali perbuatan mereka yang telah melanggar hukum negara Indonesia. Masa depan mereka terancam hancur demi keuntungan materi yang tidak seberapa dari jualan paket sabu. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih nekat menjadi pengedar narkoba. R-02

