Sabu Diselipkan di Dompet, Pemuda 24 Tahun Tak Berkutik Saat Digerebek
Pengedar Sabu, HG alias Gea, ditangkap polisi di Lirik, Inhu. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Nasib malang menimpa seorang pemuda asal Kecamatan Pasir Penyu berinisial HG alias Gea. Sabtu, 2 Mei 2026, menjadi hari kelam bagi pria berumur 24 tahun ini. Ia kedapatan polisi menyimpan narkoba jenis sabu di dalam dompetnya.
Penangkapan Gea terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Mekar Sari. Ia diamankan saat berada di lokasi yang sudah lama dicurigai warga. “Laporan warga menyebut lokasi sering digunakan transaksi narkoba. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Senin, 4 Mei 2026.
Pemantauan berlangsung sekitar satu jam sebelum petugas memastikan target dan melakukan penindakan di lapangan. Saat penggeledahan berlangsung, suasana berubah tegang meski dilakukan di siang hari.
Petugas menemukan satu paket sabu dibungkus tisu terselip rapi dalam dompet warna hitam milik pelaku. Barang bukti memiliki berat kotor 3,50 gram dan langsung diamankan sebagai dasar proses hukum lanjutan. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti meliputi pipet sendok, gunting kecil, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor tanpa pelat nomor. Kombinasi barang ini memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas lebih luas dari sekadar penyimpanan biasa.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika skala lokal. Perannya mencakup membeli, menyimpan, hingga menawarkan barang kepada calon pengguna di wilayah sekitar. Polisi menduga aktivitas ini bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari jaringan yang masih dalam penelusuran.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menegaskan komitmen penindakan terhadap peredaran narkoba hingga ke desa. “Peran aktif masyarakat sangat membantu pengungkapan. Sinergi seperti ini akan terus diperkuat,” kata Eka Ariandy Putra, Kapolres Indragiri Hulu. Ia menilai informasi kecil dari warga sering menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Kasus ini juga membuka pola baru dalam metode penyimpanan narkoba yang semakin adaptif dan tersembunyi. Dompet yang identik dengan barang pribadi kini dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan barang ilegal. Modus sederhana ini dinilai efektif untuk menghindari kecurigaan, namun tetap rentan terdeteksi melalui intelijen lapangan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik kasus ini.
Jejak komunikasi dalam telepon genggam pelaku sedang dianalisis guna memetakan relasi distribusi yang lebih luas.
Langkah ini diharapkan mampu mengurai rantai pasokan hingga ke sumber utama peredaran narkotika tersebut.
Fenomena peredaran narkoba di wilayah pinggiran menjadi perhatian serius aparat dalam beberapa waktu terakhir. Wilayah desa sering dijadikan titik distribusi karena pengawasan relatif longgar dibandingkan dengan kawasan perkotaan padat. Namun, peningkatan partisipasi warga mulai mengubah peta, membuat ruang gerak pelaku semakin sempit dan tertekan. R-02

