Sabu 2 Gram Seret Pria Desa Batang Batindih, Jaringan Pekanbaru Diburu Polisi
Pria berinisial AI (51) ditangkap polisi dari Polsek Kampar karena kepemilikan sabu. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Suasana Desa Batang Batindih terlihat biasa tanpa tanda mencurigakan pada Kamis sore, 30 April 2026. Namun, ketenangan itu langsung buyar ketika sejumlah polisi bergerak menuju sebuah rumah. Pria berinisial AI ditangkap dengan sabu yang disembunyikan di kotak rokok.
AI (51 tahun) diamankan saat sedang berdiri santai di depan rumah miliknya di Jalan Mawar II Gang Sepakat.
Tak ada perlawanan berarti, hanya wajah datar yang menyimpan cerita lebih dalam dari dugaan awal.
Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, menyebut penangkapan bermula dari informasi masyarakat setempat. “Informasi itu mengarah kuat pada dugaan transaksi sabu di lingkungan tersebut,” ujar AKP Asdisyah, Minggu, 3 Mei 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat laporan warga. Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan tertutup sebelum memastikan target berada di lokasi. Setibanya di tempat, petugas menemukan AI sesuai ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Penangkapan langsung dilakukan, diikuti penggeledahan tubuh guna mencari barang bukti mencurigakan.
Dari kantong celana, polisi menemukan paket sabu dibungkus plastik bening kecil. Barang itu disimpan rapi dalam bungkus rokok merek Sampoerna, seolah benda biasa. Temuan sederhana ini sering menjadi pola klasik dalam kasus peredaran narkotika skala kecil.
Selain sabu seberat bruto 2,13 gram, polisi juga mengamankan satu unit handphone. Uang tunai Rp529 ribu turut disita, diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi terlarang tersebut. Barang-barang ini memperkuat dugaan keterlibatan AI dalam jaringan distribusi narkotika lokal.
Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah, tepatnya kamar pribadi milik pelaku yang tampak sederhana. Di sana, petugas menemukan kaleng rokok Gudang Garam Surya berisi perlengkapan mencurigakan. Perlengkapan itu diduga kuat digunakan untuk aktivitas konsumsi maupun pengemasan sabu sebelum diedarkan.
Jejak kecil dalam kamar memperlihatkan aktivitas tersembunyi yang berlangsung tanpa banyak perhatian sekitar. Lingkungan yang tenang sering menjadi tempat nyaman bagi aktivitas ilegal berskala kecil seperti ini. Polisi menilai pola tersebut menunjukkan sistem distribusi yang rapi meski terlihat sederhana.
Dalam interogasi awal, AI mengakui sabu tersebut miliknya tanpa banyak berkelit panjang. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari pria berinisial IW yang kini masuk daftar pencarian orang. IW diduga berada di wilayah Pekanbaru dan menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.
“Pelaku mengaku sabu itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” kata Asdisyah. Pengakuan ini membuka pintu pengembangan lebih luas terkait jalur distribusi narkotika regional. Polisi kini fokus mengejar IW yang diduga memegang peran penting dalam jaringan tersebut.
Kasus ini mengarah pada pola klasik distribusi sabu dari kota besar menuju daerah penyangga. Pekanbaru sering disebut sebagai titik pergerakan, lalu menyebar ke wilayah seperti Kampar secara perlahan. Strategi ini membuat jaringan sulit terdeteksi karena bergerak dalam skala kecil namun konsisten.
AI kini ditahan di Polsek Kampar bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti, seiring bukti yang mengarah pada dugaan peredaran aktif.
“Proses hukum berjalan dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tegas Asdisyah. Polisi memastikan pengejaran terhadap IW akan terus dilakukan hingga berhasil diamankan. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkotika masih bergerak senyap di lingkungan terdekat. R-02

