Polres Kepulauan Meranti Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Amankan 27 Kilogram Sabu
Polres Kepulauan Meranti mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 27 kilogram sabu-sabu. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Polres Kepulauan Meranti mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 27 kilogram sabu-sabu. Selain itu, diamankan juga 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate marak disalahgunakan melalui rokok elektrik dan cairan vape ilegal.
Pengungkapan ini menjadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum di wilayah kepulauan tersebut. Sebab, penangkapan ini disebut sebagai kasus narkotika terbesar kedua sejak Polres Kepulauan Meranti berdiri, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran barang haram di jalur perbatasan laut.
Sebelumnya, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita total 30,7 kilogram sabu-sabu, 24,3 kilogram happy water merek Lamborghini, serta 1.034 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika.
Kasus ini terungkap dalam rangkaian Operasi Antik LK-2026, tepatnya pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Konferensi pers digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti, Sabtu (2/5/2026), dan dihadiri langsung oleh Brigjen Hengki Haryadi SIk MH.
Kehadiran Wakapolda Riau itu menandakan bahwa pengungkapan kasus ini mendapat perhatian serius dari jajaran Polda Riau, mengingat jaringan yang dibongkar diduga berkaitan dengan peredaran narkotika lintas negara.
Dalam kesempatan itu juga akan digdigel deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kepulauan Meranti.
Turut serta pula sejumlah pejabat utama Polda Riau seperti Karo SDM Polda Riau, Kombes Dr. Boy Jeckson Situmorang, Dir Narkoba Kombes Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad SH MSi.
Selain itu tampak hadir Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SIk MH, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzammil Baharuddin MM, Ketua LAMR kepualauan Meranti, Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Riau AKBP Rudi Samosir, dan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Iptu l Iqbalul Fikri SIk serta puluhan personel Polres.
Suasana konferensi pers berlangsung penuh perhatian. Barang bukti yang dipamerkan di hadapan tamu undangan dan awak media menjadi gambaran nyata besarnya ancaman narkotika yang mencoba masuk melalui jalur laut di wilayah pesisir Riau.
Keberhasilan ini sekaligus memperlihatkan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti yang berada di kawasan strategis perairan internasional tetap berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan.
Masyarakat pun berharap pengungkapan kasus besar ini menjadi titik balik dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkoba, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika yang terus mengintai.
Dalam keterangannya, Brigjen Hengki Haryadi menegaskan bahwa kejahatan narkotika menjadi salah satu perhatian utama Polri, khususnya di wilayah Riau yang memiliki karakteristik geografis rawan karena berbatasan langsung dengan jalur internasional.
Menurutnya, posisi Riau yang berada di kawasan perbatasan menjadikan daerah ini rentan dimanfaatkan sebagai pintu masuk jaringan peredaran narkotika lintas negara. Dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan aparat, sebagian besar jalur penyelundupan diketahui berasal dari Malaysia.
“Kejahatan narkotika ini menjadi trans ordinary crime dan kami tidak akan mentolerir atau zero tolerance terhadap kejahatan narkoba ini, termasuk kepada anggota Polri sendiri. Ia memberikan efek stimulan yang luar biasa. Oleh karenanya, luar dalam kita tindak tegas dan merupakan bagian kejahatan yang menimbulkan ketakutan,” kata Brigjen Hengki Haryadi.
Pernyataan itu menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya diarahkan kepada jaringan eksternal, tetapi juga berlaku tegas di internal institusi kepolisian.
Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu 15 bulan terakhir, jajaran Polda Riau telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sejumlah personel yang terbukti terlibat pelanggaran berat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 anggota diberhentikan khusus karena kasus narkotika.
“Dalam kurun 15 bulan sudah dilakukan PTDH terhadap beberapa orang anggota Polri di lingkungan Polda Riau, dimana 30 orangnya khusus kejahatan narkoba,” ujarnya.
Menurut Hengki, dampak kejahatan narkotika sangat luas dan merusak sendi kehidupan masyarakat. Tidak hanya menghancurkan masa depan pengguna, tetapi juga memicu berbagai tindak kriminal lain di tengah masyarakat.
“Kejahatan narkotika ini daya rusaknya luar biasa. Dimana ini berkaitan dengan kejahatan di jalanan seperti jambret itu ada kaitannya dengan narkotika, dan kejahatan lainnya,” tuturnya.
Perwira tinggi berpangkat bintang satu itu juga meminta kepada pihak Kejaksaan Republik Indonesia agar menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal, sehingga mampu memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para bandar maupun kurir narkoba.
Ia menilai, penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi salah satu kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini terus mengancam generasi bangsa.
Pesan itu pun menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang harus dijalankan bersama seluruh unsur penegak hukum dan masyarakat.
Lebih lanjut, Hengki Haryadi menegaskan bahwa kejahatan narkotika menjadi perhatian serius Mabes Polri hingga jajaran Polda Riau. Karena itu, kebijakan zero tolerance terhadap narkoba terus dikedepankan, baik melalui tindakan represif maupun langkah pencegahan secara masif.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan dan penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar bahaya narkotika dipahami sejak dini.
“Tindakan preventif ini juga kita laksanakan melalui sosialisasi tentang bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, bahkan ke masjid. Saya sendiri datang ke masjid untuk memberikan penjelasan tentang bahaya narkoba saat salat subuh bersama dan sebagainya. Secara preventif faktor-faktornya juga kita tingkatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini jajaran kepolisian di Riau juga terus memperkuat pengawasan terhadap masuknya barang-barang dari luar negeri yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan narkotika. Bahkan, pihaknya menerima informasi dari jaringan internasional terkait warga negara Indonesia yang tertangkap kasus narkoba di luar negeri.
“Kami juga menerima surat dari MCB Interpol, ada warga kita di Malaysia yang tertangkap narkoba itu divonis 30 tahun sampai hukuman mati. Tapi pertanyaannya, kenapa barang banyak dari Malaysia ini harus menjadi perhatian kita bersama. Oleh karenanya ini tanggung jawab kita bersama dalam mengungkap narkoba,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan narkotika bukan sekadar masalah lokal, melainkan kejahatan lintas negara yang membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa.
Terkait personel kepolisian yang terlibat narkoba, Hengki memastikan tidak ada ruang toleransi. Namun setiap dugaan pelanggaran, kata dia, tetap harus melalui pemeriksaan mendalam dan profesional agar tidak terjadi kesalahan penilaian di tengah masyarakat.
“Jika ada anggota yang melanggar, kita harus ada pemeriksaan assessment. Jangan sampai nanti terjadi distorsi di masyarakat, misalnya dibilang ditangkap polisi lalu dilepas lagi. Padahal dalam Undang-Undang Narkotika, apabila itu tidak terlibat jaringan dan hanya pengguna, maka wajib direhabilitasi. Itu bunyi undang-undang, dan kita adalah pelaksana undang-undang,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan bahwa dalam pemeriksaan urine, hasil positif belum tentu serta-merta menandakan penyalahgunaan narkotika, sebab terdapat kemungkinan reaksi dari obat-obatan tertentu yang harus diverifikasi secara medis.
“Kadang dilakukan cek urine hasilnya positif palsu, misalnya karena minum obat batuk dan sebagainya. Nah itu harus ada pendalaman lagi oleh dokter. Kalau memang terbukti, tidak ada ampun terhadap pengguna narkoba,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan para pimpinan di lingkungan kepolisian agar tidak menutup mata terhadap perilaku anggotanya. Menurutnya, keberhasilan seorang pemimpin bukan ketika membiarkan pelanggaran terjadi, tetapi mampu menjaga lingkungan kerjanya tetap bersih dari narkoba.
“Ke depan kebijakan Kapolda Riau, jangan bangga pimpinan yang melihat anggotanya terlibat narkoba. Tetapi bagaimana mencegah hal itu terjadi di lingkungannya,” katanya.
Di akhir keterangannya, Hengki menegaskan bahwa perang terhadap narkotika adalah perjuangan bersama. Ia mengakui para penegak hukum kerap mendapat godaan dari jaringan bisnis haram tersebut, namun integritas harus tetap dijaga.
“Sekali lagi kami tidak akan pernah menutupi. Terutama penegak hukum pasti banyak digoda juga untuk melancarkan bisnis haram narkotika. Kita harus antisipasi dan ini adalah perang kita bersama, ini harus kita sepakati,” tukasnya.
Terhadap kronologi penangkapan tersebut, Aldi Alfa Faroqi menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkotika, masing-masing berinisial K (26) dan S (38). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres mengungkapkan, tersangka K bukan sosok baru dalam dunia kejahatan narkotika. Ia tercatat pernah terlibat kasus serupa dan merupakan residivis dua kali. Sementara tersangka S, menurut hasil pemeriksaan awal, baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika.
“Kemudian untuk potensi pengembangan kami tentunya tidak berhenti sampai di sini. Jadi kami juga mohon doa kepada semuanya, rekan-rekan, agar kami bisa memaksimalkan pengembangan dari perkara tersebut dan saat ini masih tahap pendalaman. Jadi kami mohon waktunya,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, pengungkapan besar ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Abdul Haris Damanik langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif serta pemantauan di kawasan perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.
Selama tujuh hari penuh, tim melakukan pendalaman dan pengawasan secara senyap, baik di wilayah perairan maupun daratan.
Pada pagi hari saat kejadian, petugas mendeteksi sebuah speedboat pancung berwarna putih biru bermesin 40 PK melintas dengan gerak-gerik mencurigakan di perairan Selat Akar.
Saat aparat berupaya menghentikan laju kapal, para pelaku justru berusaha kabur. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur, namun tidak diindahkan.
Karena kapal terus melaju dan mencoba meloloskan diri, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi kapal, yakni tersangka K.
“Dalam penangkapan ini berawal dari kerja keras dan semangat juang tinggi dibantu rekan Bea Cukai dengan pendalaman selama tujuh hari, jadi kami tidak langsung dapatkan hasil. Walaupun TKP-nya ada di perairan, di daratan juga kita lakukan pengawasan. Dalam melakukan pengejaran, anggota menggunakan kapal pompong agar pelaku tidak curiga. Setelah melihat, anggota melompat mengamankan pelaku. Karena tidak mengindahkan peringatan, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki. Sebelumnya sudah diberikan tembakan peringatan sesuai SOP,” ujar Kapolres.
Setelah kedua tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap speedboat dan menemukan tiga tas berisi narkotika serta barang bukti lainnya.
Dari dalam tas tersebut ditemukan 17 paket sabu berlabel Chines Pin We dengan berat sekitar 17 kilogram, serta 10 paket sabu berlabel Gold Leaf seberat 10 kilogram. Total keseluruhan sabu yang diamankan mencapai 27 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara jangka panjang.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Lebih dari sekadar nilai rupiah, menurutnya pengungkapan ini juga berarti penyelamatan jutaan masa depan anak bangsa dari ancaman narkotika.
Kasus ini jika dikalkulasikan memiliki daya rusak yang sangat besar terhadap masa depan generasi bangsa. Dari estimasi yang ada, setiap kilogram narkotika dapat merusak sekitar 247 ribu jiwa. Artinya, dengan keberhasilan pengungkapan dan penyitaan 27 kilogram sabu tersebut, aparat penegak hukum diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 6 juta 600 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sebuah angka yang menggambarkan betapa besar dampak penyelamatan yang berhasil dilakukan demi masa depan generasi penerus bangsa.
“Kalau dikalkulasikan, barang ini bisa merusak generasi penerus sangat banyak. Dengan pengungkapan 27 kilogram ini, kita telah menyelamatkan bangsa dari dampak narkotika dalam jumlah besar,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu tujuh bulan pelaksanaan Operasi Antik, penangkapan kali ini menjadi tangkapan terbesar kedua setelah sebelumnya Polres Kepulauan Meranti juga menangani kasus besar dengan barang bukti 55 kilogram sabu.
“Alhamdulillah, selama kurun waktu tujuh bulan dalam operasi yang sama yaitu Operasi Antik, ini adalah tangkapan terbesar kedua. Sebelumnya sudah kami proses penyidikan sebanyak 55 kilogram. Dan kami akan terus memburu pelaku narkotika ini,” tegasnya.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa jalur laut perbatasan tetap dalam pengawasan ketat aparat, sekaligus menunjukkan komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memutus mata rantai jaringan narkotika internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam paparannya menegaskan bahwa kawasan Pantai Timur Sumatera hingga kini masih menjadi salah satu jalur paling rawan masuknya narkotika jaringan internasional. Wilayah seperti Riau, Aceh, dan Sumatera Utara disebut memiliki tingkat kerawanan tinggi karena letak geografisnya yang berhadapan langsung dengan perairan internasional serta memiliki banyak jalur tikus di kawasan pesisir.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan daerah-daerah pesisir sebagai pintu masuk strategis bagi sindikat narkoba lintas negara untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Indonesia. Karena itu, pengawasan di kawasan tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi terpadu antarinstansi dalam skala nasional.
“Kawasan Pantai Timur Sumatera, khususnya Riau, Aceh, dan Sumatera Utara, masih menjadi jalur rawan masuknya narkotika internasional. Ini perlu pengawasan yang kuat, terpadu, dan berkesinambungan secara nasional,” ujar Kombes Putu Yudha.
Ia menjelaskan, narkotika yang masuk melalui wilayah Kepulauan Meranti pada umumnya bukan untuk diedarkan di daerah setempat, melainkan hanya dijadikan titik transit sementara sebelum dikirim kembali ke kota-kota besar dengan pasar yang lebih luas.
Menurutnya, setelah berhasil masuk melalui jalur laut di kawasan perbatasan, barang haram tersebut biasanya akan didistribusikan menuju Pekanbaru, lalu bergerak ke sejumlah kota besar lainnya hingga Jakarta.
“Untuk yang masuk melalui wilayah Kepulauan Meranti ini mayoritas hanya transit. Setelah itu akan dikirim lagi ke kota besar, baik untuk pemasaran di Pekanbaru maupun daerah lain sampai ke Jakarta,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa posisi strategis Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan di pesisir timur Sumatera menjadikannya salah satu titik penting dalam rantai penyelundupan narkotika internasional. Karena itu, aparat penegak hukum terus meningkatkan patroli laut, penguatan intelijen, serta koordinasi lintas lembaga guna menutup ruang gerak sindikat narkoba yang memanfaatkan jalur perairan sebagai akses utama penyelundupan.
Sementara itu, Wakil Bupati Muzamil Baharuddin menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional tersebut. Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan seluruh masyarakat, ia mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran Polda Riau serta langkah tegas yang dilakukan Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkoba di daerah pesisir itu.
Menurut Muzamil, keberhasilan mengungkap 27 kilogram sabu-sabu dan 260 cartridge yang diduga mengandung narkotika menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Meranti. Ia menilai pengungkapan tersebut sekaligus menjawab berbagai keraguan publik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
“Kami bangga sekali dengan pencapaian dan pengungkapan ini, 27 kilo sabu-sabu dan 260 cartridge mengandung narkotika. Ini juga menghentikan bisik-bisik di kedai kopi yang selama ini menyatakan bahwa aparat kita hanya menangkap ikan teri sementara pausnya katanya dibiarkan. Dua puluh tujuh kilo ini bukti bahwa kepolisian dan dibantu oleh pihak Bea Cukai di pesisir Pantai Timur Sumatera, khususnya di Kepulauan Meranti, bisa mengungkap dengan baik. Atas nama masyarakat dan pemerintah, kami mengucapkan terima kasih,” kata Muzamil.
Ia menyebut, dampak narkoba di Kepulauan Meranti sudah sangat memprihatinkan. Menurutnya, secara umum penghuni lembaga pemasyarakatan di daerah tersebut didominasi kasus yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan narkotika.
Muzammil menilai banyak tindak kriminal yang pada akhirnya berakar dari penyalahgunaan narkoba, mulai dari pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, perjudian online, hingga perkelahian.
“Jika itu bukan narkoba, maka itu semua dampak dari narkoba. Contohnya pencurian untuk membeli narkoba, kemudian judi online kalau menang untuk beli narkoba juga. Kekerasan di rumah tangga, berkelahi karena narkoba, mencuri juga ternyata untuk membeli narkoba. Jadi kalau kita akumulasi, hampir seratus persen yang dihukum di dalam itu adalah karena narkoba dan dampak narkoba,” tuturnya.
Karena itu, ia berharap pengungkapan besar tersebut tidak berhenti pada penangkapan semata, tetapi diikuti proses hukum yang tegas dan memberi efek jera kepada para pelaku, khususnya jaringan lintas negara yang mencoba menjadikan wilayah pesisir sebagai jalur masuk narkotika.
“Hari ini kita melakukan pengungkapan yang besar ini. Harus dilakukan, Pak Kajari, harus ada efek jera, harus jelas hukumnya ini, sehingga pelaku-pelaku yang dari seberang itu bisa kapok atau jera untuk melakukan tindakan kejahatan narkoba,” tegasnya.
Pernyataan Wakil Bupati itu menggambarkan bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi harapan besar masyarakat yang ingin melihat Kepulauan Meranti terbebas dari ancaman narkoba dan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Menutup keterangannya, Muzamil Baharuddin menegaskan bahwa ancaman narkotika harus dilawan dengan langkah nyata dan keberanian bersama. Ia mengaku pemerintah daerah pernah memiliki gagasan yang cukup keras dalam menyikapi maraknya peredaran narkoba di wilayah perbatasan, yakni gerakan membumihanguskan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Menurut Muzamil, posisi Kepulauan Meranti yang berada di jalur strategis perairan internasional membuat daerah itu rentan dijadikan pintu masuk barang haram dari luar negeri, khususnya dari wilayah seberang.
“Pada kesempatan ini kami pernah ingin mencanangkan gerakan ganyang narkoba Malaysia, setuju atau tidak. Ini karena kalau di Malaysia itu kalau untuk dikirim ke sini katanya dibiarkan, kalau untuk dipakai di Malaysia itu ditangkap. Karena kita tidak pernah mendengar penangkapan dilakukan oleh negara seberang untuk dikirim ke Indonesia,” ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan pernyataannya dengan semangat perjuangan nasional di masa lalu. Jika dahulu Sukarno pernah menyerukan “Ganyang Malaysia” dalam konteks konfrontasi politik dan kedaulatan negara, maka hari ini menurutnya semangat itu harus diarahkan dalam konteks perang melawan narkotika.
“Kalau dulu Soekarno mengatakan ganyang Malaysia dalam konteks untuk menjajah, tetapi hari ini kita harus menyatakan ganyang narkobanya, narkoba Malaysia, karena memang penyuplai terbesar dari negara itu,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai bentuk kegelisahan atas derasnya ancaman narkotika yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut, bukan dalam konteks hubungan antarnegara.
Muzamil kembali menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus besar tersebut. Menurutnya, masyarakat Meranti patut bersyukur karena jumlah narkotika yang berhasil digagalkan sangat besar dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Sekali lagi terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya dari seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Meranti terhadap pengungkapan ini. Kami tidak tahu berapa banyak masyarakat kami yang akan terdampak oleh narkoba sebanyak ini,” tuturnya.
Ia juga menyinggung pentingnya menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman narkotika. Menurutnya, berbagai program pembangunan sumber daya manusia akan sia-sia apabila generasi muda justru dirusak oleh narkoba.
“Rasanya percuma presiden memberi makan gratis kalau akhirnya dimasuki juga, disuapi oleh narkoba ini. Generasi ke depan yang diharapkan menjadi Generasi Emas 2045, kalau dengan narkoba saya rasa hanya impian belaka,” tukasnya.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran bahwa perang terhadap narkotika bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga perjuangan menjaga masa depan bangsa, terutama di daerah perbatasan yang menjadi garis depan masuknya ancaman tersebut.
Apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti puluhan kilogram sabu juga datang dari Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kepulauan Meranti, Afrizal Cik. Ia menilai, penggagalan peredaran barang haram tersebut merupakan langkah besar dalam menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman kehancuran akibat narkoba.
Menurutnya, jika narkotika sebanyak itu berhasil beredar di tengah masyarakat, maka dampak kerusakan sosial yang ditimbulkan akan sangat besar. Karena itu, keberhasilan aparat kepolisian patut diberikan penghormatan setinggi-tingginya.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras bapak Kapolres beserta seluruh jajaran, kasus ini berhasil diungkap. Dengan pengungkapan ini, sangat banyak masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih,” ujar Afrizal Cik.
Ia mengatakan, keberhasilan tersebut bukan hanya kemenangan aparat penegak hukum, namun juga kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Meranti yang mendambakan daerahnya bersih dari peredaran narkotika.
Sebagai bentuk rasa hormat dan ungkapan kebanggaan, Afrizal bahkan berseloroh ingin menghadiahkan sebongkah emas kepada jajaran kepolisian atas kerja keras mereka. Namun sebagai lembaga adat yang menjaga marwah dan warisan budaya Melayu, ia menyebut penghargaan terbesar yang dapat diberikan adalah doa dan dukungan moral.
“Kalau ada emas sebongkah, tentu ingin kami berikan kepada pihak kepolisian sebagai kenangan. Tapi karena kami lembaga adat, penjaga warisan budaya, kami tak punya apa-apa selain doa. Cukuplah doa dan rasa syukur ini sebagai ungkapan terima kasih masyarakat,” tuturnya.
Afrizal berharap keberhasilan tersebut menjadi pemicu semangat bagi seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, hingga kehidupan sosial sehari-hari. Menurutnya, menjaga generasi muda dari bahaya narkotika adalah tanggung jawab bersama demi masa depan Kepulauan Meranti yang lebih baik. (R-01)

