Digerebek Saat Pesta Sabu, Dua Pria Bengkalis Tak Berkutik, 19 Paket Diamankan
Dua pria berinisial MK dan G ditangkap Polsek Pinggir, Bengkalis, karena dugaan peredaran naskoba. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Penggerebekan rumah narkoba di Bengkalis membuka praktik tersembunyi yang bergerak rapi dalam permukiman biasa. Polisi mendatangi rumah di Jalan Rambutan Jalur I, Sabtu malam, 2 Mei 2026, di Desa Serai Wangi, Kecamatan Talang Muandau.
Ketika pintu dibuka, dua pria berinisial AS dan MH tak sempat menghindar. Keduanya kedapatan sedang mengonsumsi sabu dalam ruangan yang tertutup rapat dari luar. Suasana langsung berubah tegang, meski tak ada perlawanan saat penangkapan berlangsung cepat.
Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah. “Rumah itu sering didatangi orang asing dengan gerak-gerik mencurigakan setiap hari,” ujar Agung,
Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menegaskan penyelidikan dilakukan sebelum tim bergerak melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 19.46 WIB, tim memastikan target berada di dalam rumah tersebut. Petugas langsung masuk dan mengamankan dua pria yang sedang terlibat dalam aktivitas terlarang. Langkah cepat ini menutup ruang gerak pelaku yang sebelumnya merasa aman di lokasi itu.
Dari tangan AS, polisi menemukan 19 paket diduga sabu tersimpan rapi. Barang itu disembunyikan dalam kotak permen, metode yang tampak sederhana namun efektif mengelabui. Berat kotor sabu mencapai sekitar 4,72 gram, cukup untuk diedarkan dalam skala kecil.
Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi. Barang lain seperti plastik pembungkus, timbangan digital, serta gunting turut diamankan sebagai bukti. Dua unit handphone Android juga disita, diduga menjadi alat komunikasi dalam jaringan tersebut.
Dari tangan MH, ditemukan alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex berisi sisa narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan lokasi tersebut berfungsi sebagai tempat konsumsi sekaligus transaksi. Ruang tertutup itu menjadi saksi aktivitas rutin yang berlangsung tanpa perhatian lingkungan sekitar.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap sabu berasal dari luar daerah dengan jalur distribusi terorganisir. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial MK yang kini berstatus buron. MK diduga berada di Medan, menjadi pemasok utama dalam alur distribusi narkotika tersebut.
Barang dikirim menggunakan bus, lalu dijemput perantara berinisial G yang juga masuk daftar buron. Perantara itu membawa sabu ke Serai Wangi sebelum diedarkan kepada pengguna lokal. Skema ini menunjukkan jaringan kecil yang terhubung dengan distribusi lintas kota yang lebih besar.
“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif untuk amphetamine dan terlibat dalam konsumsi aktif,” kata Agung Rama. Ia menegaskan kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pintu masuk pengembangan jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.
AS dan MH dijerat Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman berat menanti, seiring bukti kuat terkait kepemilikan dan dugaan peredaran. Proses hukum berjalan sambil polisi menelusuri aliran barang dari pemasok hingga pengguna akhir.
Pengembangan terus dilakukan guna memburu MK dan G yang masih berada di luar jangkauan. Kedua nama itu menjadi target utama dalam upaya memutus rantai distribusi narkotika lintas daerah. Polisi meyakini jaringan ini tidak berdiri sendiri dan memiliki kaitan lebih luas.
Kapolsek juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengungkap aktivitas mencurigakan di sekitar. “Laporkan segera melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas ganjil di lingkungan,” ujar Agung. Pesan ini menegaskan perlawanan terhadap narkoba memerlukan kewaspadaan kolektif yang terus dijaga. R-02

