Bejat! Ayah di Bengkalis Tega Sodomi Anak Tiri Saat Sang Ibu Sedang Lengah
J (44 tahun) ditangkap polisi di Rupat karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus kekerasan seksual anak di Rupat, Bengkalis, mengguncang publik setelah ayah tiri ditangkap polisi setempat. Peristiwa ini terungkap setelah laporan masyarakat memicu penyelidikan aparat. Korban merupakan anak laki-laki berusia 10 tahun yang mengalami tindakan bejat dalam rumah kontrakan.
Pelaku berinisial J berusia 44 tahun merupakan ayah sambung yang tinggal bersama korban sehari-hari. Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindakan menyimpang tersebut telah terjadi berulang dalam kurun waktu tertentu. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku memiliki hubungan keluarga langsung dengan korban yang masih kecil.
Kapolsek Rupat, AKP Faisal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan ibu korban. Ia mengatakan kecurigaan muncul setelah perubahan perilaku anak yang menunjukkan tanda tekanan psikologis serius. “Ibu korban akhirnya mendapat pengakuan korban terkait tindakan yang dilakukan pelaku tersebut,” ujar Faisal, Rabu, 29 April 2026.
Peristiwa kekerasan seksual terakhir terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan korban. Waktu kejadian dini hari membuat situasi lingkungan sekitar sepi sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pola kejahatan dilakukan secara tersembunyi tanpa diketahui warga sekitar.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek menyampaikan motif pelaku didalami penyidik. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku memiliki kecenderungan perilaku menyimpang seksual terhadap anak-anak secara berulang. “Motif sementara berkaitan dengan kepuasan nafsu pelaku dengan tindakan menyimpang terhadap korban,” kata Faisal.
Polisi menyebut tindakan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya. Pengakuan pelaku memperkuat dugaan adanya pola kejahatan berulang yang menyasar korban dalam waktu tertentu. Hal ini memperparah dampak psikologis yang dialami korban akibat perlakuan tidak manusiawi tersebut.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Rupat langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan keterangan saksi serta bukti awal sebelum akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku di lokasi. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri dari wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Keramat Rupat. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha menghindar dengan bersembunyi di atas plafon rumah kontrakan. Namun, petugas berhasil menemukan lokasi persembunyian dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut intensif. Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku serta mencocokkan dengan pengakuan korban sebelumnya. Proses ini menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi lengkap serta pola tindakan pelaku selama ini.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terkait langsung dengan peristiwa tersebut. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam tahapan penyidikan selanjutnya. Selain itu, pemeriksaan medis dilakukan untuk memastikan kondisi korban secara menyeluruh dan akurat.
“Penyidik telah melakukan visum serta pemeriksaan saksi guna memperkuat alat bukti perkara ini,” ujar Faisal. Ia menambahkan hasil tes urine pelaku menunjukkan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika saat diperiksa. Fakta ini mengarah pada dugaan bahwa tindakan dilakukan secara sadar tanpa pengaruh zat terlarang tertentu.
Pelaku kini dijerat pasal berat terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman mengacu pada Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan konsekuensi pidana yang berat. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga turut dikenakan terhadap pelaku tersebut.
Kasus ini kembali membuka fakta keras tentang kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga yang tersembunyi rapat. Banyak kasus serupa sulit terungkap karena korban mengalami tekanan dan ketakutan untuk mengungkap kejadian. Situasi tersebut membuat peran lingkungan sekitar sangat penting dalam mendeteksi tanda kekerasan sejak dini.
Psikolog anak menilai korban berpotensi mengalami trauma jangka panjang akibat kejadian tersebut dalam hidupnya. Dampak psikologis dapat berupa ketakutan berlebihan, gangguan emosional, hingga kesulitan membangun kepercayaan terhadap orang lain. Pendampingan intensif diperlukan agar korban dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan normal secara bertahap. R-02

