Geger "Jual Nama" Gubernur Riau! Sekretaris Dinas PUPR Ngaku Peras UPT Demi 7 Batang
Sidang lanjutan kasus korupsi Dinas PUPR Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 29 April 2026. (riauaktual.com)
RIAU, SabangMerauke News - Drama sidang korupsi di Dinas PUPR Riau mengungkap fakta mengejutkan pada Rabu, 29 April 2026. Nama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ternyata dicatut untuk memeras anggaran proyek miliaran rupiah. Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, blak-blakan soal praktik jual nama pimpinan daerah tersebut.
Saksi menyebut instruksi pengumpulan dana justru datang dari Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Aksi nekat ini seolah menjadi rahasia umum di lingkungan kantor Pekerjaan Umum Provinsi Riau. "Memang seperti menjual nama gubernur," kata Ferry Yunanda tanpa ragu.
Ferry Yunanda mengaku tetap mengumpulkan uang haram meski sudah membaca surat larangan gubernur. Surat edaran tertanggal September 2025 itu melarang jajaran melayani permintaan yang mengatasnamakan gubernur. "Surat itu saya baca," ujar Ferry Yunanda di persidangan.
Praktik pengumpulan pundi-pundi rupiah tetap berjalan lancar walau aturan tegas sudah keluar secara resmi. Atasan langsung memberikan perintah khusus guna menarik setoran dari para kepala unit kerja. Pejabat eselon 3 ini merasa terjepit antara aturan hukum dan loyalitas kepada pimpinan.
Pengakuan Ferry Yunanda memperjelas alur gelap uang sogokan di dalam birokrasi pemerintahan Riau. Abdul Wahid tidak pernah meminta uang secara langsung kepada saksi selama menjabat gubernur. "Tidak pernah," tegas Ferry Yunanda menjawab pertanyaan pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Interaksi saksi dengan orang nomor satu di Riau itu juga terbilang sangat terbatas. Pertemuan hanya terjadi dalam forum rapat kedinasan atau sesekali di pinggir lapangan bola. Tidak ada tekanan atau ancaman fisik dari sang gubernur terkait upaya pencarian dana.
Informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan menyebutkan uang panas itu mengalir ke kantong Abdul Wahid. Ferry Yunanda mengakui keterangan tersebut hanyalah mengikuti arahan dari sang Kepala Dinas PUPR. "Karena itu kata Pak Kadis," ungkap Ferry singkat.
Gubernur tidak pernah menyampaikan kebutuhan dana pribadi maupun operasional kantor lewat jalur saksi. Saksi merasa dirinya hanyalah staf kecil sehingga tidak berani mengonfirmasi langsung kepada gubernur. Alasan ini langsung mendapat tanggapan pedas dari Ketua Kuasa Hukum Kemal Shahab di sidang.
"Saudara, ini pejabat eselon 3, bukan staf kecil," tegas Kemal Shahab. Tanggung jawab struktural melekat erat pada jabatan saksi sebagai sekretaris dinas yang cukup berkuasa. Persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini mulai membuka kotak Pandora kejahatan birokrasi yang sistematis.
Fakta mencengangkan lain terungkap soal nilai total uang perasan dari enam kantor unit teknis. Nilai jarahan oknum pejabat tersebut mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp1,8 miliar tunai. Dana segar ini berasal dari kontribusi paksa para kepala unit kerja sebesar Rp300 juta.
"Totalnya Rp1,8 miliar dari enam UPT masing-masing Rp300 juta," ungkap Ferry. Permintaan dana bermula pada akhir April hingga awal Mei 2025 lewat instruksi lisan atasan. Arief Setiawan memanggil saksi untuk membahas kebutuhan gubernur yang akan disalurkan kepada seseorang.
Pesan rahasia itu kemudian diteruskan kepada para pimpinan unit kerja di seluruh wilayah Riau. Awalnya, mereka memperkirakan hanya mampu menyediakan dana segar sekitar Rp3 miliar saja kemarin. Namun, jumlah tersebut dianggap belum mencukupi selera besar oknum yang bermain di balik layar.
Para pejabat ini kemudian menggelar pertemuan rahasia di sebuah kedai kopi di kawasan Panam, Pekanbaru. Diskusi panas di meja kopi menghasilkan kesanggupan dana mencapai angka keramat Rp7 miliar. Kode khusus pun tercipta untuk menyamarkan nilai uang tersebut dalam percakapan antaroknum dinas.
"Di internal kami disebut 7 batang," kata Ferry. Istilah batang merujuk pada satuan miliar rupiah guna menghindari kecurigaan orang awam di sekitar. Ironisnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) justru menjadi sandera bagi para kepala unit kerja yang malang.
Kepala dinas menyebut dokumen anggaran tidak akan ditandatangani sebelum ada kepastian setoran uang masuk. Sistem birokrasi sengaja macet demi memuluskan syahwat korupsi oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. "Setelah ada kesepakatan angka Rp7 miliar, baru DPA ditandatangani," jelas Ferry.
Enam kepala unit mulai menyerahkan dana secara bertahap sejak awal Juni 2025. Uang sebesar Rp1 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Tono atas perintah kepala dinas langsung. Dana tersebut konon akan diteruskan kepada pria bernama Dani yang disebut sebagai orang dekat.
Kontraktor bernama Fauzan juga kecipratan uang panas sebesar Rp600 juta rupiah dari hasil pemerasan. Ajudan gubernur bernama Dahari tidak ketinggalan menerima jatah sebesar Rp200 juta rupiah di rumah. Penyerahan uang haram itu terjadi di lobi belakang rumah dinas pimpinan daerah Riau tersebut.
"Saya serahkan langsung ke Pak Dahari di lobi belakang rumah dinas," ujar Ferry. Pengumpulan dana tidak berhenti meskipun tahap pertama sudah terkumpul miliaran rupiah dari kantong bawahan. Ferry kembali diminta memantau perkembangan pemenuhan target setoran hingga mencapai angka 7 batang.
Tahap kedua berhasil mengumpulkan tambahan dana segar sekitar Rp1 miliar dari kepala unit. Nominal setoran bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp300 juta per orang tergantung kemampuan. Uang tersebut kemudian didistribusikan kembali mengikuti arahan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau tersebut.
Seseorang bernama Hendra menerima uang sebesar Rp150 juta rupiah guna kepentingan yang belum jelas. Pejabat di kantor keuangan daerah juga ikut menerima aliran dana lewat staf bernama Mardoni kemarin. Ferry Yunanda menyebut penyerahan berkaitan erat dengan kegiatan evaluasi anggaran belanja daerah di Jakarta.
Kegiatan ziarah makam pahlawan di Malaysia juga ikut dibiayai menggunakan uang hasil perasan proyek. Eri Ikhsan menerima dana Rp300 juta untuk kebutuhan rombongan gubernur saat pergi melawat. Perwakilan unit kerja bahkan menyerahkan tambahan Rp200 juta langsung kepada pria bernama Eri Ikhsan.
Rangkaian pengumpulan dana tahap ketiga inilah yang akhirnya tercium radar operasional senyap petugas KPK. Institusi antirasuah tersebut mencium aroma busuk transaksi haram di balik meja kantor pemerintahan Riau. Para pelaku tidak menyangka langkah licin mereka akan berakhir di depan meja hijau pengadilan tipikor.
Saksi Hendra Lesmana yang merupakan sopir perbantuan ikut bernyanyi merdu di hadapan majelis hakim. Sopir ini mengaku pernah dua kali diminta mengantarkan tas berisi uang tunai berjumlah besar. "Perintah Pak Ferry ada dua kali; saya tidak tahu, disuruh bawa saja," ujar Hendra.
Pengantaran pertama terjadi pada 2 Juni 2025 menuju rumah kediaman pribadi Kepala Dinas PUPR. Hendra Lesmana kemudian bertemu Kepala Unit Wilayah 1 Khairil Anwar di sebuah rumah makan terbuka. Pertemuan singkat itu bertujuan menyerahkan uang titipan untuk sang atasan di kantor dinas tersebut.
"Ini uang Rp100 juta untuk Pak Kadis, katanya," ungkap Hendra Lesmana. Uang tersebut langsung meluncur ke rumah Arief Setiawan sesuai instruksi awal dari sang sekretaris. Hendra Lesmana mengaku hanya menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui asal-usul sumber dana tersebut sama sekali.
Instruksi kedua datang pada sore hari tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Ferry Yunanda memanggil sopir itu ke area parkir bawah tanah kantor Pekerjaan Umum Riau tersebut. Saksi diminta mengambil tas jinjing di lantai 4 yang sudah berisi tumpukan uang tunai.
"Dibilang ini uang Rp300 juta untuk Pak Kadis," kata Hendra Lesmana menjelaskan kepada hakim. Tas berisi uang itu kemudian disimpan di dalam mobil dinas pimpinan yang terparkir di basement. Hendra Lesmana bersikeras tidak tahu tujuan pasti uang ratusan juta rupiah yang sering ia bawa.
Sidang sempat diskors oleh hakim ketua guna memberikan waktu istirahat salat serta makan siang. Publik menanti kelanjutan pemeriksaan saksi lain yang diduga mengetahui aliran dana gelap proyek jalan. Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan anggaran daerah yang rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat haus harta.
Pengacara Abdul Wahid terus berupaya membuktikan kliennya tidak terlibat langsung dalam aksi pemerasan ini. Fakta sidang menunjukkan nama gubernur sering dijual tanpa izin resmi dari yang bersangkutan secara langsung. Namun, aliran uang ke rumah dinas tetap menjadi teka-teki besar yang harus dipecahkan hakim.
Sistem pengawasan internal pemerintah daerah tampak tidak berdaya menghadapi konspirasi tingkat tinggi antarpelaku dinas. Surat edaran gubernur hanya menjadi pajangan kertas tanpa makna di mata para pemburu rente proyek. Integritas birokrasi Riau sedang diuji lewat pengungkapan kasus korupsi yang menyedot perhatian nasional ini.
Masyarakat berharap hukum tetap tegak lurus tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang mencuri uang rakyat. Persidangan ini diharapkan mampu menyeret aktor intelektual di balik skandal 7 batang yang memalukan ini. Mari kawal terus proses pengadilan agar keadilan benar-benar hadir di tanah Melayu yang tercinta. R-02

