SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      Diskop Data 1.287 Koperasi di Pekanbaru, 316 Proses Pembubaran

      21/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      Pendinginan Karhutla Terus Berlanjut di Tengah Krisis Air

      21/07/2026  ❘  11:42 WIB
    • Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Perbaiki Jalan Mahato–Simpang Manggala

      21/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Saksi Mahkota Ferry Yunanda Akui Perintah Mengepul Uang Berasal dari Kadis PUPR Arief Setiawan: Ada Kebutuhan Gubernur! 

29/04/2026  ❘  15:35 WIB • Hukrim
Bagikan :
Saksi Mahkota Ferry Yunanda Akui Perintah Mengepul Uang Berasal dari Kadis PUPR Arief Setiawan: Ada Kebutuhan Gubernur! 

Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk pada Rabu (29/4/2026). Foto: Adri/SM News

RIAU, SabangMerauke News - Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dkk pada Rabu (29/4/2026). Ferry memiliki peran sentral sebagai saksi mahkota, karena dirinya bertindak sebagai pengepul uang setoran dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau. 

Dalam persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Ferry dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut KPK, terkait kronologi pengumpulan uang setoran yang kemudian populer disebut sebagai jatah preman. Ferry mengaku ia dipanggil oleh Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan pada 5 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Arief menyatakan ada kebutuhan Gubernur Riau yang akan disampaikan melalui Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam.

Usai pertemuan itu, Arief menyebut agar Ferry mengomunikasikan kebutuhan uang kepada jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan. 

"Setelah pertemuan (dengan Arief) itu, saya komunikasikan kepada Kepala UPT," kata Ferry. 

Dalam pertemuan menindaklanjuti arahan Arief, para Kepala UPT lantas menanyakan berapa jumlah uang yang disediakan.

"Saya jawab tidak tahu. Yang wajar aja berapa kawan-kawan sanggup untuk membantu ini. Akhirnya kawan kawan dari UPT yang berembuk, Pak Sek kami sanggupnya 3 miliar," kata Ferry menirukan respon para Kepala UPT. 

Ferry lantas melaporkan hasil pertemuannya dengan jajaran Kepala UPT kepada Arief. Namun,  Arief merasa jumlah itu masih kurang. 

"Setelah saya sampaikan ke Pak Kadis, dijawab Pak Kadis kalau Rp 3 miliar gak wajar Fer, coba tambahlah," kata Ferry meniru ucapan Arief. 

Belakangan, para Kepala UPT sepakat untuk urunan mengumpulkan uang total Rp 7 miliar. Angka ini sesuai dengan kode jaksa KPK dalam dakwaan yang merujuk pada istilah 7 batang. 

Dalam tahap pertama pengepulan setoran, terkumpul uang sebanyak Rp 1,8 miliar. Oleh Arief Setiawan, uang sebesar Rp 1 miliar agar diserahkan kepada Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Perpindahan uang menggunakan peran Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Brantas Hartono. Awalnya, Brantas diajak oleh Arief Setiawan bertemu dengan Dani di Warung Kopi Agam di Jalan Harapan Raya, Pekanbaru. Ia sempat mengobrol dengan Dani, setelah Arief meninggalkan kedai kopi tersebut. 

Pembicaraan antara Brantas dengan Dani menyinggung soal kode pemberian uang sebesar Rp 1 miliar. Kebetulan, saat itu Brantas mengenakan kaos bertuliskan Volcom. Maka, disepakati sandi penyerahan uang dengan kata Volcom. 

Brantas lantas mengambil uang sebesar Rp 1 miliar dari Ferry Yunanda di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Keesokan harinya, saat hari masih subuh, seorang pria memakai helm bersepeda motor datang ke rumah Brantas. Sang kurir penjemput uang lantas menyebut sandi Volcom, kemudian Brantas langsung menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar titipan Ferry. Brantas mengaku dirinya tidaknmengenal sosok yang mengambil uang tersebut.

Brantas mengaku pernah mendengar uang itu berasal dari jajaran Kepala UPT. Namun, ia tak tahu untuk apa uang itu diserahkan kepada pria yang menjemputnya. 

"Saya hanya melakukan perintah atasan," kata Brantas. 

Saat dikonfrontir, Ferry mengaku mendapat laporan dari Brantas, bahwa uang telah diserahkan. 

Gadai SK dan Cari Pinjaman

Dalam persidangan sebelumnya, jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau mengaku harus mencari pinjaman dan menggadaikan SK PNS untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan Ferry. 

 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. 

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Bersama Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam juga hadir sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. 

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Sampai Gadaikan SK PNS dan BPKB Mobil

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

RIAU, SabangMerauke News - Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Bersama Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam juga hadir sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. 

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Sampai Gadaikan SK PNS dan BPKB Mobil

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Bersama Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam juga hadir sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. 

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Sampai Gadaikan SK PNS dan BPKB Mobil

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Ferry YunandaAbdul WahidKPKSidang KorupsiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Anak Yusril Ihza Mahendra Gantikan Dirinya Jadi Ketum PBB, Picu Perdebatan Keras Internal

    Anak Yusril Ihza Mahendra Gantikan Dirinya Jadi Ketum PBB, Picu Perdebatan Keras Internal

    Politik •
    29/04/2026 ❘ 14:29 WIB
  • Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Dibuka Sekretaris Dinas Kominfo Rohil, PWI Rokan Hilir Gelar Konferensi ke VIII

    Riau •
    29/04/2026 ❘ 11:59 WIB
  • Sempat Tertunda, Kloter BTH 5 Riau Kini Sudah Diberangkatkan

    Sempat Tertunda, Kloter BTH 5 Riau Kini Sudah Diberangkatkan

    Riau •
    29/04/2026 ❘ 11:35 WIB
  • Cuma Rp20 Ribuan, Whiz Prime Hotel Pekanbaru Punya Kopi Unik

    Cuma Rp20 Ribuan, Whiz Prime Hotel Pekanbaru Punya Kopi Unik

    Ekonomi •
    29/04/2026 ❘ 11:22 WIB
  • Riau Masuk Target Nasional, Pelalawan Prioritas Pendaftaran Tanah Ulayat

    Riau Masuk Target Nasional, Pelalawan Prioritas Pendaftaran Tanah Ulayat

    Riau •
    29/04/2026 ❘ 07:54 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan