Skandal Miliaran BNI Siantar: Jeritan Pilu Nenek Lansia Dirampok Modus Investasi Pejabat Bank!
Ilustrasi dan infografis dugaan investasi bodong di BNI Pematang Siantar, Sumatera Utara. Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News - Kasus dana nasabah hilang Rp4,2 miliar di BNI Pematangsiantar kembali memicu kemarahan publik luas. Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan kewajiban penggantian kerugian kepada puluhan nasabah yang terdampak. Mayoritas korban merupakan lansia yang kini terus menuntut kepastian eksekusi putusan hukum tersebut.
Aksi protes berlangsung Jumat, 24 April 2026, di kantor BNI Cabang Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Pematang Siantar, Sumatera Utara. Puluhan korban mendatangi kantor bank dengan emosi tinggi sambil menagih hak mereka yang hilang. Situasi sempat memanas sebelum aparat kepolisian berhasil mengendalikan kondisi di lokasi kejadian.
Koordinator aksi, Hotna Rumasi Lumban Toruan, mengungkap kronologi panjang kasus yang menjerat nasabah. Ia menjelaskan bahwa awalnya nasabah diarahkan untuk memindahkan dana ke koperasi dengan iming-iming hasil tinggi. Kepercayaan muncul karena rekomendasi datang dari pejabat internal bank yang memiliki posisi strategis.
“Fachrul sebagai Kepala Cabang dan Rahmad mengarahkan dana masuk koperasi dengan jaminan aman,” ujar Hotna. Ia mengaku keyakinan muncul karena dukungan teller dan layanan nasabah yang ikut meyakinkan.
Keraguan sempat muncul saat bunga ditawarkan mencapai 2 persen per bulan kepada para nasabah. Namun penjelasan dari pejabat bank membuat kekhawatiran itu hilang dan dana akhirnya dipindahkan. Langkah tersebut kemudian menjadi awal dari hilangnya tabungan yang disimpan untuk masa tua.
Mayoritas korban berasal dari kelompok rentan dengan usia lanjut dan minimnya pemahaman terhadap investasi modern. Hotna menyebut sekitar 95 persen korban merupakan perempuan dengan usia rata-rata di atas 70 tahun. Kondisi ini membuat dampak kerugian terasa lebih berat karena menyangkut tabungan hidup mereka.
Kasus ini bermula pada 2009 ketika produk simpanan koperasi mulai ditawarkan kepada nasabah. Bunga sempat dibayarkan selama tiga bulan sebelum akhirnya berhenti tanpa kejelasan lanjutan pembayaran. Sejak saat itu, korban terus berjuang menuntut pengembalian dana yang tak kunjung terealisasi.
Dalam proses hukum pidana, salah satu pengurus koperasi telah dijatuhi hukuman penjara sebelumnya. Rahmad divonis 4 tahun penjara pada 2019 dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah. Namun, jalur pidana tidak langsung mengembalikan kerugian materiil yang dialami para korban.
Perjuangan kemudian berlanjut melalui jalur perdata hingga mencapai tingkat Mahkamah Agung (MA). Putusan inkrah akhirnya menyatakan tergugat wajib mengganti kerugian nasabah sebesar Rp4,2 miliar. Meski sudah berkekuatan hukum tetap, realisasi pembayaran hingga kini belum terlaksana sepenuhnya.
Jumlah korban yang bertahan memperjuangkan kasus ini terus menyusut seiring berjalannya waktu yang panjang. Banyak korban tidak sanggup membiayai proses hukum sehingga memilih berhenti di tengah jalan. Kini hanya sebagian kecil yang masih aktif menuntut hak mereka melalui berbagai aksi terbuka.
“Kami hanya ingin hak kembali sesuai putusan pengadilan. Uang itu tabungan masa tua,” ujar Hotna. Pernyataan tersebut menggambarkan beban emosional yang dirasakan korban selama bertahun-tahun. Harapan kini tertuju pada pelaksanaan putusan hukum tanpa penundaan yang semakin memperpanjang penderitaan.
Di sisi lain, manajemen BNI memberikan klarifikasi terkait keterkaitan kasus dengan operasional bank. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan koperasi tidak memiliki hubungan kelembagaan resmi. Ia menyebut koperasi berdiri independen dengan pengelolaan terpisah dari sistem perbankan perusahaan.
“Kasus ini tidak terkait produk bank, melainkan aktivitas koperasi yang berdiri sendiri,” ujar Okki. Ia menegaskan seluruh operasional bank tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang berlaku.
BNI juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga tahap eksekusi. Perusahaan berkomitmen mengikuti ketentuan hukum yang berlaku sesuai putusan pengadilan yang sah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Penjelasan tambahan menyebutkan bahwa koperasi awalnya diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan masyarakat umum. Namun, dalam praktiknya, produk simpanan ditawarkan ke luar dengan imbal hasil menarik. Kondisi ini memicu kesalahpahaman karena koperasi sempat beroperasi di lingkungan kantor bank.
Untuk mencegah kejadian serupa, BNI telah melarang aktivitas koperasi di area kantor sejak 2016. Langkah tersebut dilakukan guna memisahkan secara jelas aktivitas internal dengan layanan publik bank. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan perlindungan nasabah.
Kasus ini mencerminkan pentingnya literasi keuangan terutama bagi kelompok masyarakat rentan. Investasi dengan imbal hasil tinggi sering menjadi jebakan yang sulit dikenali tanpa pemahaman memadai. Pengawasan internal dan transparansi juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. R-02

