Pengedar Sabu di Teluk Belitung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 5,16 Gram
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Merbau. Foto : Istimewa
Selatpanjang, SABANGMERAUKE NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Merbau. Seorang pria berinisial DTS (34), warga Teluk Belitung, diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor ±5,16 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) malam di pinggir Jalan Utama RT 001 RW 001, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Merbau AKP Jimmy Andre membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Benar, kita mengamankan saudara DTS (34). Dari tangan tersangka ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,16 gram,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa satu kotak rokok merek Sampoerna warna putih, satu lembar tisu putih, serta satu unit handphone Oppo A5 Pro warna cokelat moka yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika dan akan menyeberang dari Kecamatan Pulau Merbau menuju Teluk Belitung melalui Pelabuhan Kuala Asam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Merbau langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan di lokasi penyeberangan. 🚨
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Teluk Belitung bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Meranti guna pengembangan kasus,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya,” tutup Kapolsek. (R-01)

