Berawal dari Ejekan Teman Sekolah, Dugaan Pelecehan Siswa di Selatpanjang Terungkap Setelah Tiga Tahun
Ilustrasi pelecehan. Foto : Istimewa
Selatpanjang, SABANGMERAUKE NEWS - Masih ingat dengan seorang pria berinisial Al (44) di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti karena diduga terlibat dalam kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan itu sudah terjadi beberapa tahun silam.
Pria yang kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu diamankan di kediamannya pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang ibu rumah tangga berinisial S (49), yang disampaikan dua hari sebelumnya, tepatnya Senin (13/4/2026) sore.
Peristiwa yang selama ini tersimpan rapat akhirnya terungkap setelah keberanian seorang anak membuka suara kepada ibunya.
Sejak kasus ini mencuat ke ruang publik, berbagai tanggapan bermunculan di tengah masyarakat. Sebagian warga yang belum mengetahui secara utuh kronologi peristiwa menilai laporan tersebut terkesan berlebihan. Apalagi, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi cukup lama dan tidak meninggalkan luka fisik yang terlihat secara kasat mata.
Di sisi lain, sosok terduga pelaku selama ini dikenal sebagai pribadi pekerja keras dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, khususnya bagi ibunya yang telah lanjut usia. Ia juga diketahui belum menikah. Rekam jejak pengabdiannya sebagai guru honorer selama lebih dari dua dekade hingga akhirnya diangkat menjadi ASN di salah satu OPD turut menjadi pertimbangan sebagian masyarakat dalam memandang kasus tersebut.
Namun di balik beragam opini yang berkembang, ada cerita lain yang belum banyak terdengar.
Untuk memahami lebih jauh peristiwa yang sebenarnya terjadi, wartawan mencoba menelusuri langsung keterangan dari pihak keluarga korban dengan mendatangi rumah orang tua korban pada Jumat (17/4/2026).
Sore itu, suasana wawancara berlangsung dalam balutan emosi yang terasa kuat. Percakapan sempat terhenti beberapa kali. Mata sang ibu tampak berkaca-kaca, seolah menyimpan beban panjang yang selama ini dipendam.
Di tengah suasana tersebut, ia sempat mengungkapkan keraguannya untuk berbicara. Ia mengaku mendapat pesan dari penyidik agar berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada pihak luar, termasuk wartawan.
Situasi itu membuat percakapan berjalan perlahan.
Wartawan kemudian mencoba menenangkan suasana dengan pendekatan yang lebih empatik dan memberikan ruang bagi sang ibu untuk bercerita tanpa tekanan, tanpa tergesa, dan tanpa prasangka. Pendekatan itu menjadi penting, bukan hanya untuk menggali informasi, tetapi juga agar cerita yang selama ini tertahan dapat tersampaikan secara utuh dan jujur.
Perlahan, ketegangan mulai mencair. Dari percakapan yang semula tersendat-sendat, cerita pun mulai terurai satu per satu. Tentang keresahan yang dipendam dan tentang keberanian seorang anak yang akhirnya berani bersuara terhadap beban psikologi yang alaminya serta rasa takut yang menyelimuti. Dan tentang keteguhan seorang ibu yang memilih berdiri di samping anaknya—meski harus menghadapi berbagai tekanan sosial di sekitarnya.
Bagi sang ibu, keputusan melaporkan peristiwa itu bukan perkara mudah. Ia menyadari konsekuensi yang akan muncul. Namun sebagai orang tua, ia meyakini bahwa keberanian untuk berbicara adalah langkah penting demi melindungi masa depan anaknya.
Keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan sekaligus keadilan.
Di balik polemik yang berkembang di tengah masyarakat, kisah ini bukan sekadar tentang peristiwa hukum. Ia juga tentang keberanian, tentang pilihan yang berat, dan tentang perjuangan seorang ibu menjaga martabat serta masa depan anaknya.
Kasus dugaan pelecehan yang kini mencuat itu disebut terjadi pada Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di dalam ruang kelas, saat korban masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar. Kini, korban telah melanjutkan pendidikan dan duduk di bangku kelas III SMP.
Seiring berjalannya waktu, peristiwa yang sempat berusaha dilupakan itu perlahan kembali muncul dalam ingatan korban. Salah satu pemicunya adalah ledekan dari teman sebaya yang terus berulang sejak masa sekolah dasar hingga saat ini. Meski sebagian dianggap sebagai candaan, bagi korban hal tersebut justru menghadirkan kembali rasa tidak nyaman yang selama ini dipendam.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tuanya di Selatpanjang. Malam itu, korban tiba-tiba menangis sambil memeluk ibunya.
Saat ditanya apa yang terjadi, korban akhirnya mengaku pernah mengalami dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali kelasnya ketika masih duduk di kelas VI SD. Kepada ibunya, korban menyebut peristiwa itu terjadi sebanyak beberapa kali di dalam ruang kelas dan disaksikan oleh sejumlah teman sekelas. Sejak kejadian itu pula, korban mengaku kerap menjadi bahan ejekan salah seorang temannya terkait peristiwa tersebut.
Sang ibu mengaku sebelumnya tidak mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya terjadi pada anaknya. Namun ia mulai memahami situasi setelah anaknya bercerita bahwa ia sering diejek oleh salah satu temannya berinisial F, bahkan diisukan memiliki kedekatan khusus dengan gurunya karena peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu.
Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu mengaku terpukul sekaligus marah. Ia pun memutuskan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Saat saya pulang kerja, saya melihat anak saya menangis dan merenung di kamar. Setelah diceritakan, ternyata ia sering diejek temannya sejak SD sampai sekarang di SMP. Karena merasa dibully, ia jadi minder dan terus teringat kejadian waktu SD dulu yang awalnya sudah ia lupakan. Setelah mendengar ceritanya, saya sangat emosi. Bisa dibayangkan bagaimana perasaan seorang ibu. Saat itu sebenarnya saya ingin langsung mendatangi rumah yang bersangkutan, tapi karena sudah malam, saya memutuskan membuat laporan ke polisi keesokan harinya,” ujar S, ibu korban.
Keesokan harinya, pelapor sempat mendatangi Polsek Tebingtinggi untuk menyampaikan laporan. Namun setelah berkonsultasi, kasus tersebut kemudian diarahkan untuk ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Kepulauan Meranti.
Menurut pengakuan sang ibu, anaknya sempat berusaha melupakan peristiwa tersebut. Namun ejekan yang terus berulang membuat ingatan itu kembali muncul dan memengaruhi kondisi psikologisnya.
“Ibaratnya anak saya jadi terus teringat. Yang awalnya sudah lupa, jadi menangis lagi. Dia bilang merasa jijik dan tidak nyaman. Katanya itu pertama kali dia mengalami perlakuan seperti itu. Dari pengakuannya, bagian tubuhnya pernah diraba. Bahkan temannya juga melihat kejadian itu, hampir satu kelas katanya tahu, tapi tidak ada yang berani bicara karena takut dan diancam nilai,” tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa saksi yang mengetahui kejadian tersebut bukan hanya satu orang, melainkan cukup banyak teman sekelas korban saat itu.
“Saya sangat emosi mengetahui anak saya diperlakukan seperti itu berkali-kali. Saya kenal guru anak saya itu. Setelah mendengar cerita anak saya, besok paginya saya langsung membuat laporan,” ujarnya lagi dengan nada tegas.
Bagi sang ibu, langkah melapor bukan sekadar mencari keadilan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kondisi psikologis anaknya agar tidak terus memendam beban masa lalu sendirian. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik di Kepulauan Meranti dan tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, S (49) mengaku menghadapi situasi yang tidak mudah. Sebagai seorang ibu yang bekerja sebagai buruh cuci, sementara suaminya bekerja di luar negeri, ia merasa harus memikul beban perlindungan keluarga seorang diri terutama karena ketiga anaknya adalah perempuan.
“Saya sangat syok menghadapi kejadian seperti ini. Apalagi suami jauh di luar negeri dan anak-anak semuanya perempuan. Saya harus ekstra menjaga mereka,” tuturnya dengan suara bergetar.
Tekanan yang dirasakan keluarga semakin terasa ketika sehari setelah laporan dibuat, terduga pelaku disebut datang ke rumah bersama kepala sekolah dan beberapa guru untuk mempertanyakan laporan tersebut. Saat itu, S kebetulan sedang tidak berada di rumah.
Situasi tersebut membuat anaknya merasa tertekan dan hanya bisa menangis menghadapi kedatangan rombongan tersebut seorang diri di rumah. Beruntung, S segera kembali sehingga kondisi dapat kembali tenang.
“Sehari setelah dilaporkan, yang bersangkutan datang ke rumah bersama beberapa guru dan kepala sekolah. Waktu itu saya tidak ada di rumah. Saat saya pulang, anak saya sudah menangis karena merasa tertekan. Katanya beliau bersumpah hanya memegang kepala, tapi anak saya mengatakan yang disentuh bagian lain yang sensitif,” ungkapnya.
Tak lama setelah itu, menurut S, pihak sekolah juga sempat mencoba memberikan pengertian dan meminta agar laporan tersebut dipertimbangkan kembali untuk dicabut.
“Saya serba salah. Setelah laporan dibuat, kepala sekolah sempat meminta supaya laporan dicabut dengan berbagai pertimbangan. Padahal setelah ini mulai terungkap, ada banyak saksi yang akhirnya berani bersuara. Anak-anak sebagai saksi juga terlihat geram. Saya hanya melaporkan berdasarkan cerita anak saya, tidak ada yang saya tambahkan,” ujarnya.
Ia juga mengaku menghadapi situasi sendirian tanpa banyak dukungan keluarga dekat.
“Saya tidak punya saudara di sini. Jadi kalau ada apa-apa, saya bingung harus bagaimana,” tambahnya.
Meski demikian, S menyatakan memilih menyerahkan sepenuhnya proses perkara kepada aparat penegak hukum. Baginya, langkah melapor adalah bentuk tanggung jawab sebagai orang tua untuk melindungi anaknya.
“Waktu saya membuat laporan, ada juga saksi anak yang datang ditemani orang tuanya. Selebihnya biarlah waktu yang menjawab. Saya hanya berusaha menjaga anak saya,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan laporan bukan tanpa alasan. Menurutnya, peristiwa tersebut baru terungkap setelah anaknya berani bercerita secara terbuka.
“Memang ada yang menyalahkan kenapa baru diungkap sekarang. Tapi anak saya baru cerita sekarang. Dulu tidak ada yang berani bicara. Setelah kasus ini muncul, baru banyak mantan murid yang berani mengungkapkan apa yang mereka lihat sendiri,” pungkasnya.
Di tengah berbagai tekanan sosial yang muncul di masyarakat Kepulauan Meranti, langkah seorang ibu untuk bersuara demi anaknya menjadi potret keberanian yang tidak mudah—sebuah keputusan berat yang diambil demi melindungi masa depan buah hatinya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim Roemin Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui dulunya berprofesi sebagai tenaga pendidik dan kini menjadi ASN di salah satu OPD.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), yang sebelumnya pernah menjadi siswa pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu sekolah dasar di Selatpanjang. Hubungan antara guru dan murid yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru berubah menjadi pengalaman traumatis yang menyisakan luka mendalam.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius melalui Unit IV PPA Satreskrim, yang memang memiliki kewenangan khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak seperti orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Lingkungan sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang yang harus dijaga dari segala bentuk kekerasan dan penyimpangan perilaku.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan penyelidikan.
Atas perintah Kasat Reskrim Roemin Putra, tim segera bergerak menuju lokasi. Pada Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kemeja lengan panjang seragam SD warna putih, satu helai rok panjang warna merah, serta satu helai jilbab milik korban. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini sedang berjalan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) jo Pasal 416 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keberanian korban untuk berbicara merupakan langkah awal menuju perlindungan dan keadilan. Di sisi lain, dukungan keluarga dan respons cepat aparat penegak hukum menjadi faktor utama dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. (R-01)

