KPK Dalami Tren Pemberian THR dari Kepala Daerah ke Forkopimda
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pola pemberian THR kepada pihak di luar struktur resmi pemerintahan terus berulang di berbagai daerah. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pola pemberian THR kepada pihak di luar struktur resmi pemerintahan terus berulang di berbagai daerah. Praktik ini terungkap dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sepanjang 2026.
“Modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar, seperti forkopimda dari pemerintah kabupaten, cukup masif terungkap dari beberapa OTT,” kata Budi, Rabu (22/4/2026).
KPK mencatat sejumlah daerah yang terindikasi menjalankan praktik tersebut, antara lain Kabupaten Rejang Lebong, Cilacap, dan Tulungagung. Pola yang sama dinilai menunjukkan adanya kebiasaan yang terstruktur dalam penggunaan anggaran atau dana ilegal.
Dalam pengusutan terbaru, KPK tengah mendalami kasus di Rejang Lebong dengan memeriksa lima saksi pada 21 April 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup unsur aparat penegak hukum hingga aparatur sipil negara.
“Ini masih berprogres. Kami akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan tiga OTT sepanjang tahun ini yang mengungkap praktik serupa. Kasus ini pertama kali mencuat dari OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Modus serupa kemudian ditemukan dalam perkara yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. KPK menilai pola tersebut memperlihatkan indikasi kuat praktik korupsi yang melibatkan jejaring kekuasaan daerah.
Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, penyidik awalnya menemukan dugaan penerimaan suap yang akan dialokasikan sebagai THR. Perkembangan terbaru menunjukkan dana tersebut diduga mengalir kepada unsur forkopimda.
Pada 21 April 2026, KPK mengungkap telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan satu ASN guna menelusuri aliran dana tersebut. Langkah ini mempertegas fokus KPK dalam membongkar praktik pembagian THR yang diduga menjadi sarana suap terselubung.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan memperluas penyidikan ke daerah lain. Praktik ini dinilai berpotensi merusak integritas institusi negara serta memperkuat budaya korupsi di tingkat lokal.(R-04)

