Dalami Suap dari Pengondisian Proyek, KPK Periksa Anggota Polisi dan Jaksa
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS – KPK memperluas penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan memanggil sejumlah anggota Polri dan jaksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik mendalami aliran dana yang diduga disamarkan sebagai tunjangan hari raya (THR) dari bupati kepada pihak di luar struktur pemerintah daerah. “Penyidik meminta keterangan saksi terkait dugaan pemberian THR oleh bupati kepada sejumlah pihak,” ujarnya.
KPK menemukan pola pemberian THR kepada unsur Forkopimda sebagai modus baru dalam praktik suap proyek daerah. Dugaan ini menguat setelah serangkaian operasi tangkap tangan sebelumnya mengungkap pola serupa di sejumlah wilayah.
Dalam perkara ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri diduga menjadi aktor utama yang mengalirkan dana kepada berbagai pihak. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Polri dan jaksa yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Mereka diduga mengatur proyek dengan total anggaran Rp91,13 miliar untuk tahun 2025–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, pengondisian proyek dimulai dari pertemuan di rumah dinas bupati pada Februari 2026. Dalam pertemuan itu dibahas pembagian paket proyek serta komitmen fee atau ijon sebesar 10–15 persen dari nilai pekerjaan.
Fikri disebut mencatat pembagian proyek dalam lembar rekap berinisial dan mengirimkannya melalui aplikasi pesan kepada orang kepercayaannya. Tiga perusahaan kemudian ditunjuk untuk mengerjakan proyek tanpa mekanisme yang transparan.
Setelah penunjukan, diduga terjadi penyerahan uang Rp980 juta dari pihak swasta kepada bupati melalui perantara. Dana itu disetorkan bertahap menjelang Idulfitri dan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penegak hukum daerah. Langkah ini dipandang sebagai upaya tegas membongkar praktik korupsi berjaring yang menyusup ke struktur pemerintahan daerah.(R-03)

