SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kepala DLH Rohil Datangi Dapur MBG, Ka SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri "Menghilang"

      Kepala DLH Rohil Datangi Dapur MBG, Ka SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri "Menghilang"

      10/06/2026  ❘  19:59 WIB
    • Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      10/06/2026  ❘  12:46 WIB
    • Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      10/06/2026  ❘  12:00 WIB
    • Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      10/06/2026  ❘  10:57 WIB
  • Nasional
    • Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

      Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

      10/06/2026  ❘  18:40 WIB
    • Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

      Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

      10/06/2026  ❘  16:16 WIB
    • AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

      AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

      10/06/2026  ❘  16:13 WIB
    • Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

      Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

      10/06/2026  ❘  16:10 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS Setelah Langkah Agresif BI

      Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS Setelah Langkah Agresif BI

      10/06/2026  ❘  20:15 WIB
    • Saat Asia Berdarah, IHSG Justru Mengamuk dan Bikin Bursa Saham Kaget

      Saat Asia Berdarah, IHSG Justru Mengamuk dan Bikin Bursa Saham Kaget

      10/06/2026  ❘  20:02 WIB
    • Pantau Ketersediaan Pangan, Pemko Pekanbaru Dapati Sejumlah Harga Komoditi Turun

      Pantau Ketersediaan Pangan, Pemko Pekanbaru Dapati Sejumlah Harga Komoditi Turun

      10/06/2026  ❘  19:41 WIB
    • Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      10/06/2026  ❘  12:44 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

      Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

      10/06/2026  ❘  21:11 WIB
    • Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

      Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

      10/06/2026  ❘  20:37 WIB
    • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

      Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

      10/06/2026  ❘  16:53 WIB
    • Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

      Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

      10/06/2026  ❘  16:22 WIB
  • Umum
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
  • Riau
    • Ibu dan Anak Tabrak ATM BNI di Selatpanjang, Kaca Pecah, Korban Alami Luka Ringan

      Ibu dan Anak Tabrak ATM BNI di Selatpanjang, Kaca Pecah, Korban Alami Luka Ringan

      10/06/2026  ❘  20:03 WIB
    • Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan

      Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan

      10/06/2026  ❘  19:47 WIB
    • Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

      Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

      10/06/2026  ❘  15:33 WIB
    • Alami Gangguan Kesehatan, Enam Jemaah Haji Riau Masih Menjalani Perawatan di Batam

      Alami Gangguan Kesehatan, Enam Jemaah Haji Riau Masih Menjalani Perawatan di Batam

      10/06/2026  ❘  15:29 WIB
  • Sport
    • Saat 88 Ribu Orang Memanggil Messi, Argentina Menutup Laga Ujicoba Dengan Pesta

      Saat 88 Ribu Orang Memanggil Messi, Argentina Menutup Laga Ujicoba Dengan Pesta

      10/06/2026  ❘  14:08 WIB
    • Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      10/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      09/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
  • Opini
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
  • Internasional
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Poin-poin Penting UU Pekerja Rumah Tangga yang Baru Disahkan, Ada Hak Cuti dan BPJS

21/04/2026  ❘  14:55 WIB • Nasional
Bagikan :
Poin-poin Penting UU Pekerja Rumah Tangga yang Baru Disahkan, Ada Hak Cuti dan BPJS

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT akhirnya disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Foto : Istimewa

Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT akhirnya disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Dalam salah satu pasal ditegaskan bahwa perusahaan penyalur atau P3RT dilarang memotong upah PRT.

Dalam draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Selasa (21/4/2026), dijelaskan bahwa Perusahaan Penempatan PRT yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Perusahaan ini telah mendapat perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.

Adapun P3RT terikat dengan beberapa aturan. Beberapa di antaranya dilarang memotong upah PRT hingga menahan dokumen pribadi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28.

Pasal 28
(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
f. pencabutan izin.

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur hak PRT. PRT berhak atas jaminan sosial hingga cuti sesuai kesepakatan.

Pasal 15
(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan
waktu pembayaran yang telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:

Pasal 31
(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Mediasi
Pasal 32
(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan

RUU PPRT Disahkan Jadi UU

Pengesahan RUU PPRT jadi UU berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.

Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh jelang pengesahan RUU PPRT jadi UU. Komunitas PRT antusias menyambut ketika pimpinan rapat mempertanyakan apakah RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyambut keriuhan di rapat paripurna. Ia menyebut pengesahan RUU PPRT jadi UU juga disambut bahagia oleh fraksi yang ada di balkon.

"Yang kami hormati, 'fraksi balkon', yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini," ucap Menkum Supratman disambut kembali tepuk tangan oleh komunitas PRT yang ada di balkon.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Uu perlindungan pekerja rumah tanggaRUU perlindungan pekerja rumah tanggaDPR RISabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Tak Masuk Akal! Batu Bara Melemah Meski Permintaan Energi Global Menguat

    Tak Masuk Akal! Batu Bara Melemah Meski Permintaan Energi Global Menguat

    Nasional •
    21/04/2026 ❘ 10:10 WIB
  • Pilih Telur Ayam atau Bebek? Ini Fakta Nutrisi yang Bisa Ubah Kebiasaan Makanmu

    Pilih Telur Ayam atau Bebek? Ini Fakta Nutrisi yang Bisa Ubah Kebiasaan Makanmu

    Umum •
    21/04/2026 ❘ 10:05 WIB
  • Disorot MUI, Pramono Buka Suara soal Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup!

    Disorot MUI, Pramono Buka Suara soal Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup!

    Nasional •
    21/04/2026 ❘ 09:46 WIB
  • Gas Mahal? Bahlil Blak-blakan Soal LPG Nonsubsidi: Ikut Pasar Dunia!

    Gas Mahal? Bahlil Blak-blakan Soal LPG Nonsubsidi: Ikut Pasar Dunia!

    Nasional •
    20/04/2026 ❘ 20:26 WIB
  • Gara-Gara Simpan Baju Kurung Melayu Mantan Suami, Seorang Istri di Selatpanjang Diduga Jadi Korban KDRT

    Gara-Gara Simpan Baju Kurung Melayu Mantan Suami, Seorang Istri di Selatpanjang Diduga Jadi Korban KDRT

    Hukrim •
    20/04/2026 ❘ 18:35 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan