SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga

      Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga

      27/07/2026  ❘  13:05 WIB
    • Polres Rohil Selidiki Kecelakaan Kerja Tewaskan Seorang Karyawan di Pabrik Sawit Tanjung Medan, Zero Accident PTPN IV PalmCo Tercoreng

      Polres Rohil Selidiki Kecelakaan Kerja Tewaskan Seorang Karyawan di Pabrik Sawit Tanjung Medan, Zero Accident PTPN IV PalmCo Tercoreng

      27/07/2026  ❘  11:54 WIB
    • Pemko Pekanbaru Bergerak Cepat, Drainase Arengka hingga Jalan Paus Jadi Target Utama

      Pemko Pekanbaru Bergerak Cepat, Drainase Arengka hingga Jalan Paus Jadi Target Utama

      27/07/2026  ❘  11:08 WIB
    • Kasus Pelecehan Polwan Sumbar Bikin Geger, Propam Bergerak tetapi Detail Masih Disimpan

      Kasus Pelecehan Polwan Sumbar Bikin Geger, Propam Bergerak tetapi Detail Masih Disimpan

      27/07/2026  ❘  09:48 WIB
  • Nasional
    • Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Ditangkap Bareskrim

      Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Ditangkap Bareskrim

      27/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Rekam Jejak Destry Damayanti, Pemimpin Sementara Bank Indonesia

      Rekam Jejak Destry Damayanti, Pemimpin Sementara Bank Indonesia

      27/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Perry Warjiyo Mundur, Istana Bergerak Cepat Tunjuk Pengganti Sementara Gubernur BI

      Perry Warjiyo Mundur, Istana Bergerak Cepat Tunjuk Pengganti Sementara Gubernur BI

      27/07/2026  ❘  08:54 WIB
    • Heboh Kabar Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia

      Heboh Kabar Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia

      27/07/2026  ❘  07:25 WIB
  • Ekonomi
    • Kurang dari Dua Jam, Gerak Cepat PLN Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan

      Kurang dari Dua Jam, Gerak Cepat PLN Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan

      27/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 27 Juli 2026: Emas 24 Karat Tembus Rp2,226 Juta per Gram, Saatnya Beli?

      Update Harga Emas Perhiasan 27 Juli 2026: Emas 24 Karat Tembus Rp2,226 Juta per Gram, Saatnya Beli?

      27/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • BRK Syariah Bengkalis Dukung Semangat Kebersamaan pada Senam Bersama Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis

      BRK Syariah Bengkalis Dukung Semangat Kebersamaan pada Senam Bersama Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis

      27/07/2026  ❘  13:18 WIB
    • IHSG Tersentak, Mundurnya Perry Warjiyo Bikin Investor Langsung Ubah Arah

      IHSG Tersentak, Mundurnya Perry Warjiyo Bikin Investor Langsung Ubah Arah

      27/07/2026  ❘  09:37 WIB
  • Politik
    • Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      26/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      24/07/2026  ❘  18:25 WIB
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
  • Hukrim
    • Pengedar Sabu 24 Gram Dibekuk di Pekanbaru, Polisi Kini Kejar Pemasok Utama

      Pengedar Sabu 24 Gram Dibekuk di Pekanbaru, Polisi Kini Kejar Pemasok Utama

      27/07/2026  ❘  14:14 WIB
    • Tim Narasinga Polres Inhu Bekuk Tersangka Pencuri Motor Saat Berada di Mobil Travel

      Tim Narasinga Polres Inhu Bekuk Tersangka Pencuri Motor Saat Berada di Mobil Travel

      27/07/2026  ❘  14:06 WIB
    • Rekaman CCTV Bongkar Jejak Maling Motor di Pekanbaru

      Rekaman CCTV Bongkar Jejak Maling Motor di Pekanbaru

      27/07/2026  ❘  07:13 WIB
    • Antre Solar Berujung Duel, Empat Pria Bergulat di SPBU Rohil

      Antre Solar Berujung Duel, Empat Pria Bergulat di SPBU Rohil

      27/07/2026  ❘  06:54 WIB
  • Umum
    • Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      27/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      27/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      26/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Jangan Anggap Sepele! Batuk Berkepanjangan Ternyata Bisa Dipicu Asam Lambung Naik

      Jangan Anggap Sepele! Batuk Berkepanjangan Ternyata Bisa Dipicu Asam Lambung Naik

      26/07/2026  ❘  09:46 WIB
  • Riau
    • Wali Kota Pekanbaru Buka Suara Soal Penertiban Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau

      Wali Kota Pekanbaru Buka Suara Soal Penertiban Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau

      27/07/2026  ❘  12:11 WIB
    • Wacana Provinsi Riau Pesisir Kembali Bergulir: Wali Kota Dumai Optimistis, Tokoh Kepulauan Meranti Ingatkan Kemandirian Fiskal

      Wacana Provinsi Riau Pesisir Kembali Bergulir: Wali Kota Dumai Optimistis, Tokoh Kepulauan Meranti Ingatkan Kemandirian Fiskal

      27/07/2026  ❘  09:13 WIB
    • Hujan Lokal Masih Berpeluang Guyur Sejumlah Wilayah Riau

      Hujan Lokal Masih Berpeluang Guyur Sejumlah Wilayah Riau

      27/07/2026  ❘  08:29 WIB
    • Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

      Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

      26/07/2026  ❘  19:06 WIB
  • Sport
    • Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      27/07/2026  ❘  07:23 WIB
    • Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      26/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
    • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      23/07/2026  ❘  18:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      27/07/2026  ❘  10:24 WIB
    • Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      27/07/2026  ❘  07:54 WIB
    • Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      26/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      24/07/2026  ❘  19:38 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Poin-poin Penting UU Pekerja Rumah Tangga yang Baru Disahkan, Ada Hak Cuti dan BPJS

21/04/2026  ❘  14:55 WIB • Nasional
Bagikan :
Poin-poin Penting UU Pekerja Rumah Tangga yang Baru Disahkan, Ada Hak Cuti dan BPJS

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT akhirnya disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Foto : Istimewa

Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT akhirnya disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU). Dalam salah satu pasal ditegaskan bahwa perusahaan penyalur atau P3RT dilarang memotong upah PRT.

Dalam draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Selasa (21/4/2026), dijelaskan bahwa Perusahaan Penempatan PRT yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum. Perusahaan ini telah mendapat perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.

Adapun P3RT terikat dengan beberapa aturan. Beberapa di antaranya dilarang memotong upah PRT hingga menahan dokumen pribadi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28.

Pasal 28
(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa P3RT bisa dikenai sanksi jika melanggar beberapa larangan tersebut. Sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.

(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
f. pencabutan izin.

Lebih lanjut, UU ini juga mengatur hak PRT. PRT berhak atas jaminan sosial hingga cuti sesuai kesepakatan.

Pasal 15
(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan
waktu pembayaran yang telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

UU ini juga mengatur penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT. Penyelesaian dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:

Pasal 31
(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Mediasi
Pasal 32
(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan

RUU PPRT Disahkan Jadi UU

Pengesahan RUU PPRT jadi UU berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.

Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh jelang pengesahan RUU PPRT jadi UU. Komunitas PRT antusias menyambut ketika pimpinan rapat mempertanyakan apakah RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyambut keriuhan di rapat paripurna. Ia menyebut pengesahan RUU PPRT jadi UU juga disambut bahagia oleh fraksi yang ada di balkon.

"Yang kami hormati, 'fraksi balkon', yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini," ucap Menkum Supratman disambut kembali tepuk tangan oleh komunitas PRT yang ada di balkon.(R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Uu perlindungan pekerja rumah tanggaRUU perlindungan pekerja rumah tanggaDPR RISabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Tak Masuk Akal! Batu Bara Melemah Meski Permintaan Energi Global Menguat

    Tak Masuk Akal! Batu Bara Melemah Meski Permintaan Energi Global Menguat

    Nasional •
    21/04/2026 ❘ 10:10 WIB
  • Pilih Telur Ayam atau Bebek? Ini Fakta Nutrisi yang Bisa Ubah Kebiasaan Makanmu

    Pilih Telur Ayam atau Bebek? Ini Fakta Nutrisi yang Bisa Ubah Kebiasaan Makanmu

    Umum •
    21/04/2026 ❘ 10:05 WIB
  • Disorot MUI, Pramono Buka Suara soal Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup!

    Disorot MUI, Pramono Buka Suara soal Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup!

    Nasional •
    21/04/2026 ❘ 09:46 WIB
  • Gas Mahal? Bahlil Blak-blakan Soal LPG Nonsubsidi: Ikut Pasar Dunia!

    Gas Mahal? Bahlil Blak-blakan Soal LPG Nonsubsidi: Ikut Pasar Dunia!

    Nasional •
    20/04/2026 ❘ 20:26 WIB
  • Gara-Gara Simpan Baju Kurung Melayu Mantan Suami, Seorang Istri di Selatpanjang Diduga Jadi Korban KDRT

    Gara-Gara Simpan Baju Kurung Melayu Mantan Suami, Seorang Istri di Selatpanjang Diduga Jadi Korban KDRT

    Hukrim •
    20/04/2026 ❘ 18:35 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    23/07/2026  ❘  20:30 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
  • Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

    Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

    24/07/2026  ❘  19:38 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan