Gas Mahal? Bahlil Blak-blakan Soal LPG Nonsubsidi: Ikut Pasar Dunia!
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Kenaikan harga LPG nonsubsidi kembali terjadi. Pemerintah menegaskan langkah ini murni mengikuti mekanisme pasar, sementara LPG subsidi tetap dilindungi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan kenaikan harga LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg merupakan konsekuensi penyesuaian harga pasar global. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah realistis menjaga keseimbangan energi nasional. Pemerintah hanya mengatur LPG bersubsidi 3 kg agar tetap terjangkau masyarakat.
Bahlil menyatakan LPG nonsubsidi digunakan sektor industri, restoran, dan perhotelan. Karena itu, harga tidak diintervensi pemerintah secara langsung. “Yang tidak bersubsidi itu menyesuaikan harga pasar, begitu bos,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Ia menegaskan negara tetap hadir menjaga stabilitas melalui subsidi LPG 3 kg. Skema subsidi menjadi instrumen utama melindungi masyarakat kecil dari gejolak energi global. Sementara segmen nonsubsidi diarahkan mengikuti dinamika harga internasional.
Bahlil juga memastikan kondisi stok LPG nasional dalam posisi aman. Cadangan nasional bahkan disebut berada di atas standar minimum. “Standar minimum di atas 10 hari, posisi kita aman,” katanya.
Menurutnya, harga LPG nonsubsidi bersifat fluktuatif mengikuti harga minyak dunia. Formula harga masih mengacu pada indeks internasional, termasuk referensi dari Saudi Aramco. Jika harga global turun, maka harga domestik juga akan ikut turun.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui unit bisnisnya menetapkan harga baru LPG nonsubsidi per 18 April 2026. Penyesuaian harga berlaku berbeda di tiap wilayah sesuai distribusi dan biaya logistik.
Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga berada di kisaran Rp100.000 hingga Rp134.000 per tabung. Sedangkan Bright Gas 12 kg dijual antara Rp220.000 hingga Rp265.000 per tabung. Khusus wilayah DKI Jakarta, harga LPG 12 kg ditetapkan Rp228.000 per tabung, dan 5,5 kg sebesar Rp107.000.
Kebijakan ini menegaskan arah baru pengelolaan energi nasional. Pemerintah menjaga subsidi tetap tepat sasaran, sekaligus mendorong harga nonsubsidi lebih transparan mengikuti pasar global.(R-04)

