Gara-Gara Simpan Baju Kurung Melayu Mantan Suami, Seorang Istri di Selatpanjang Diduga Jadi Korban KDRT
Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kepulauan Meranti. Foto : Istimewa
Selatpanjang, SABANGMERAUKE NEWS - Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kepulauan Meranti. Seorang perempuan berinisial RM (23), warga Kecamatan Tebing Tinggi, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial SY (27).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Lingkar Dorak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian mulut setelah diduga dipukul oleh pelaku.
Tidak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tebingtinggi. Laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya kasus dugaan KDRT tersebut berhasil diungkap.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebingtinggi AKP J. Lubis yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana KDRT tersebut.
Kapolsek menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan korban, pengumpulan keterangan saksi, hingga proses penyelidikan terhadap terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju daster berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BM 2047 TL.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peristiwa yang dilaporkan,” ujar AKP J. Lubis.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta menindaklanjuti setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, korban juga telah mendapatkan penanganan awal serta pendampingan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa dugaan tindak pidana KDRT yang dialami RM diduga bermula dari cekcok antara korban dan suaminya, SY saat keduanya dalam perjalanan dari rumah orang tua pelaku di Jalan P3D Dusun 1 Dorak, Desa Banglas menuju rumah orang tua korban di Selatpanjang Timur.
Cekcok tersebut dipicu persoalan pakaian, yakni baju kurung Melayu milik mantan suami korban yang sebelumnya dipinjamkan kepada pelaku. Saat korban berniat membawa kembali pakaian tersebut ke rumah orang tuanya, pelaku menolak dengan alasan menganggap tindakan korban mengingatkan kembali masa lalu bersama mantan suaminya. Perbedaan pandangan itu kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya di tengah perjalanan.
Situasi memanas ketika pelaku membawa korban ke kawasan Jalan Lingkar Dorak. Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian wajah hingga menyebabkan luka pada bagian mulut.
Meski dalam kondisi terluka, korban kemudian diantar pelaku ke tempat kerjanya di salah satu usaha laundry yang berada di Jalan Banglas. Dari keterangan yang diperoleh, aksi kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak awal pernikahan, pelaku disebut telah beberapa kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban, bahkan tercatat sedikitnya sudah tiga kali peristiwa serupa terjadi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. Lubis menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Lingkar Dorak.
“Peristiwa KDRT itu terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Lingkar Dorak, di mana korban RM diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, SY alias Y, dengan cara memukul di bagian mulut istrinya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Kapolsek, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga segera dikirimkan sebagai bagian dari tahapan administrasi penyidikan sebelum memasuki tahap I.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus KDRT secara serius demi memberikan perlindungan kepada korban serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap tindakan kejahatan melalui call center 110 layanan gratis Polres Kepulauan Meranti agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tutupnya. (R-01)

