Rapat Penting Gagal Digelar! DPRD Riau Protes Keras Ketidakhadiran Gubernur
Ketidakhadiran Plt Gubernur memicu penundaan paripurna penting DPRD Riau terkait LKPj Kepala Daerah. Foto : Istimewa
Pekanbaru, SABANGMERAUKE NEWS - Ketidakhadiran Plt Gubernur memicu penundaan paripurna penting DPRD Riau terkait LKPj Kepala Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau menunda rapat paripurna LKPj Kepala Daerah Tahun 2025. Penundaan diputuskan setelah Plt Gubernur SF Hariyanto tidak hadir dalam agenda tersebut. DPRD menegaskan kehadiran kepala daerah menjadi syarat utama dalam forum pertanggungjawaban resmi.
Rapat yang digelar Senin itu hanya dihadiri Sekretaris Daerah Syahrial Abdi sebagai perwakilan pemerintah daerah. Kondisi tersebut langsung menuai interupsi dari sejumlah anggota dewan. Mereka menilai penyampaian LKPj tidak sah tanpa kehadiran kepala daerah secara langsung.
Anggota DPRD Riau, Ginda Burnama, menegaskan tata tertib mewajibkan kehadiran kepala daerah dalam paripurna LKPj. Ia mempertanyakan keputusan tetap menjalankan agenda meski tidak memenuhi ketentuan. “Dalam Tatib Pasal 174, rekomendasi LKPj wajib dihadiri kepala daerah,” tegasnya dalam sidang.
Kritik juga diarahkan kepada Sekda dan Sekretaris DPRD yang dianggap membiarkan prosedur dilanggar. DPRD menilai forum paripurna tidak boleh sekadar formalitas tanpa memenuhi aturan. Situasi ini memperkuat sikap dewan untuk menunda seluruh agenda terkait LKPj.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, akhirnya memutuskan penjadwalan ulang paripurna tersebut. Agenda akan kembali digelar Selasa dengan memastikan kehadiran Plt Gubernur. Keputusan ini diambil untuk menjaga legitimasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
Tidak hanya LKPj, DPRD juga menunda pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan. Penundaan dilakukan karena alasan serupa, yakni absennya kepala daerah dalam forum resmi. DPRD menegaskan seluruh agenda strategis membutuhkan kehadiran pimpinan daerah secara langsung.
Langkah tegas DPRD Riau mencerminkan dorongan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Kehadiran kepala daerah dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab publik. Penundaan ini sekaligus menjadi pesan kuat terhadap disiplin tata kelola pemerintahan.(R-04)

