Disorot MUI, Pramono Buka Suara soal Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kritik Majelis Ulama Indonesia terkait praktik penguburan hidup-hidup ikan sapu-sapu dengan membuka ruang konsultasi syariah. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kritik Majelis Ulama Indonesia terkait praktik penguburan hidup-hidup ikan sapu-sapu dengan membuka ruang konsultasi syariah. Langkah ini diambil untuk meredam polemik sekaligus menyesuaikan kebijakan pengendalian hama dengan prinsip keagamaan.
Pramono menegaskan pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap masukan ulama. Ia menyatakan akan melibatkan para ahli untuk merumuskan tata cara yang lebih sesuai syariat, tanpa mengabaikan tujuan utama menjaga keseimbangan ekosistem perairan Jakarta.
Kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu tetap dipertahankan karena dinilai mendesak. Populasi spesies invasif tersebut disebut telah mendominasi lebih dari 60 persen biota air di Jakarta, bahkan laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut angkanya menembus 70 persen.
Dominasi ini dinilai mengancam keberadaan ikan lokal dan merusak keseimbangan lingkungan. Pemerintah daerah menilai pengendalian populasi tetap menjadi langkah strategis untuk melindungi ekosistem sungai dan waduk.
Di sisi lain, kritik tajam datang dari kalangan ulama. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.
Ia mengakui kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan konsep hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan dalam maqāṣid syariah, termasuk menjaga keberlanjutan spesies (hifẓ an-nasl).
Namun, metode yang digunakan dinilai bermasalah. Penguburan hidup-hidup dianggap memperlambat kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu, sehingga bertentangan dengan prinsip ihsan dalam perlakuan terhadap makhluk hidup.
Miftah menekankan bahwa dalam ajaran Islam, pembunuhan hewan diperbolehkan jika ada tujuan maslahat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang meminimalkan rasa sakit.
Merespons hal tersebut, Pramono memastikan evaluasi metode akan segera dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencari formula kebijakan yang tetap efektif mengendalikan spesies invasif, namun tidak menimbulkan polemik etika dan keagamaan.
Langkah kompromi ini dinilai sebagai upaya populis pemerintah daerah dalam merespons tekanan publik sekaligus menjaga legitimasi kebijakan lingkungan.(R-03)

