Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pengedar Sabu 12,22 Gram di Simpang Jokowi
Dalam penggerebekan di sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 12,22 gram. Foto : Istimewa
Rokan Hilir, SABANGMERAUKE NEWS – Kawasan Simpang Jokowi di Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Lokasi yang disebut-sebut rawan aktivitas ilegal itu akhirnya digerebek aparat Polsek Bagan Sinembah, Senin (20/4/2026) sore.
Dalam penggerebekan di sebuah pondok yang berada di tengah kebun sawit tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 12,22 gram.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Jokowi yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung perintahkan tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif,” ujarnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati beberapa orang berada di pondok. Namun, saat petugas melakukan penyergapan, sebagian berhasil melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamankan satu pria yang kemudian diketahui bernama Al (29).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip merah berisi sabu dengan berbagai ukuran yang terletak di atas meja pondok. Tersangka pun mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), pipet pirex, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine (MET),” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus memfokuskan penindakan di titik-titik rawan, termasuk kawasan Simpang Jokowi yang dinilai berpotensi menjadi jalur peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika,” tegasnya.
Seperti diketahui, kawasan tersebut disebut sebagai Simpang Jokowi sebab pernah dikunjungi oleh Presiden RI ke 7 pada tahun 2018 dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sehingga daerah sekitar tersebut dikenal dengan nama Simpang Jokowi. (R-02)

