Geger! Ipar Joko Widodo Disebut Terima Fee Korupsi Kereta Api, Aliran Dana Pilkada Sumut Terbongkar
Para saksi memperhatikan barang bukti JPU KPK dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 13 April 2026. (kompas.com)
SUMATERA UTARA, SabangMerauke News - Sidang korupsi proyek kereta api Medan menyeret nama ipar Joko Widodo dan isu Pilkada Sumut, Senin, 13 April 2026. Perkara ini membuka dugaan aliran dana proyek DJKA menuju kepentingan politik daerah.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dengan sejumlah terdakwa utama. Mereka termasuk Muhlis Hanggani Capah, Eddy Kurniawan Winarto, serta Muhammad Chusnul dalam perkara proyek kereta. Nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah dengan jaringan perusahaan dan konsorsium kompleks.
Kuasa hukum terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, Advent Kristanto Nababan, mengungkap pengembalian uang miliaran. Ia menyebut kliennya mengembalikan Rp10,985 miliar ke KPK saat proses penyidikan berjalan. “Dana sudah dikembalikan lengkap dengan bukti resmi,” ujar Advent dalam sidang, Senin sore.
Advent menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari fee pembentukan kerja sama operasi proyek besar. Konsorsium melibatkan PT Rinenggo Ria Raya, PT Anta Raksa, dan Waskita Karya dalam paket Medan –Binjai. Ia menegaskan peran klien sebatas mempertemukan perusahaan tanpa mengatur kemenangan tender proyek.
Daniel Heri Pasaribu, tim kuasa hukum lain, memperkuat narasi tersebut dalam sidang terbuka. Ia menyebut tidak ada aliran dana kepada pejabat pengadaan dalam proyek DJKA Medan. “Uang tidak pernah diberikan ke PPK, seluruhnya dipegang klien,” kata Daniel.
Namun, dinamika sidang berubah saat nama Wahyu Purwanto mencuat dalam kesaksian. Saksi Zulfikar Fahmi mengaku pernah mentransfer Rp425 juta kepada Wahyu terkait proyek. Pengakuan itu muncul saat sidang sebelumnya pada Rabu, 8 April 2026.
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu menggali keterangan secara mendalam di ruang sidang. Ia membacakan isi berita acara pemeriksaan yang mencatat transfer tersebut secara rinci. “Saudara mengirim Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto, jelaskan hubungan transaksi ini,” kata hakim.
Zulfikar sempat memberi jawaban berputar sebelum akhirnya mengakui identitas penerima dana tersebut. Ia menyebut Wahyu sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo dalam persidangan yang berlangsung tegang. “Adik ipar Pak Jokowi,” ucap Zulfikar singkat di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu membuka dugaan peran rekomendasi proyek dalam proses pengadaan barang pemerintah. Zulfikar menyebut pemberian uang sebagai bentuk apresiasi atas rekomendasi proyek tertentu. Pernyataan ini memicu sorotan luas terkait relasi kekuasaan dan akses proyek strategis nasional.
Hakim kemudian membacakan kutipan BAP yang mengaitkan pembelian mobil dengan transfer dana. Dalam dokumen tersebut, uang dikirim setelah proyek berhasil diperoleh melalui proses tender. Narasi ini memperkuat dugaan adanya hubungan timbal balik antara rekomendasi dan keuntungan finansial.
Nama Wahyu Purwanto bukan pertama kali muncul dalam perkara serupa di lingkungan DJKA. Ia pernah disebut dalam kasus suap sebelumnya yang melibatkan pejabat perkeretaapian nasional. Riwayat tersebut memperpanjang daftar keterkaitan nama yang kini kembali muncul di persidangan.
Di sisi lain, saksi lain mengungkap aliran dana untuk kepentingan politik lokal Sumatera Utara. Mantan pejabat perusahaan konstruksi menyebut adanya komitmen dana untuk Pilkada Medan. Fakta ini menambah dimensi politik dalam perkara yang awalnya berfokus pada proyek infrastruktur.
Mursyid, mantan petinggi perusahaan konstruksi, mengaku pernah bertemu Akbar Himawan Buchari sebelum proses lelang proyek dimulai. Pertemuan tersebut terjadi saat ia masih menjabat posisi strategis di perusahaan pelat merah. “Saya bertemu Akbar sebelum paket dilelang,” ujar Mursyid di ruang sidang.
Pengakuan itu memperlihatkan adanya komunikasi lintas aktor sebelum proyek berjalan resmi. Meskipun belum ada kesimpulan hukum, fakta tersebut menjadi perhatian serius publik. Relasi bisnis, politik, dan birokrasi tampak saling beririsan dalam kasus ini.
Direktur PT Antaraksa, Wahyu Kahar Putra, juga memberikan keterangan penting terkait aliran dana proyek. Ia mengaku menerima Rp5 miliar sebagai uang muka kerja sama sebelum proyek dimulai. “Dana itu tidak dibagikan ke siapa pun, hanya saya,” ucap Wahyu di hadapan hakim.
Keterangan tersebut menambah daftar aliran dana dalam proyek bernilai besar tersebut. Hakim terus menggali untuk memastikan apakah dana tersebut terkait praktik suap atau transaksi bisnis biasa. Sidang berjalan intens dengan pertanyaan tajam dari majelis hakim.
Sorotan semakin kuat setelah isu Pilkada Sumatera Utara masuk dalam pembahasan persidangan. Dugaan penggunaan dana proyek untuk kepentingan politik menjadi perhatian utama publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas proses pengadaan dan demokrasi lokal.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai ada dasar kuat untuk pendalaman peran pihak terkait. Ia menyoroti hubungan keluarga dengan kekuasaan yang berpotensi memengaruhi birokrasi. “Relasi tersebut memberi peluang pengaruh terhadap proses proyek,” ujar Fickar.
Sementara itu, Wana Alamsyah dari Indonesia Corruption Watch menyoroti potensi konflik kepentingan. Ia menyebut keluarga pejabat memiliki posisi strategis dalam jaringan kekuasaan. “Peran penghubung bisa mengaburkan tindakan dalam praktik korupsi,” kata Wana, Senin.
Pendiri PRPHKI, Saiful Anam, mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam perkara sensitif ini. Ia menilai tekanan politik bisa mengganggu objektivitas proses peradilan. “Independensi hakim menjadi taruhan kepercayaan publik,” ujar Saiful, Minggu.
Kasus ini juga menguji kredibilitas lembaga penegak hukum dalam menangani perkara besar. Publik menunggu langkah lanjutan untuk memeriksa seluruh nama yang muncul di persidangan. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Wahyu Purwanto terkait kesaksian tersebut. Upaya konfirmasi masih berlangsung seiring perkembangan sidang yang terus bergulir. Nama yang disebut dalam persidangan berpotensi dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman aliran dana proyek. Hakim menegaskan setiap fakta akan diuji secara hukum sebelum mengambil keputusan akhir. Proses ini diperkirakan menjadi salah satu perkara paling disorot tahun ini. R-02

