Jaksa Bongkar Skandal Kredit Kupedes BRI Perawang, Bikin Negara Rugi Hampir Rp 10 Miliar
Sidang perkara dugaan korupsi kredit Kupedes digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu. Lima terdakwa dihadirkan terkait pemberian kredit kepada kelompok tani di wilayah Perawang. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Sidang dugaan korupsi Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI Perawang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pekanbaru membuka fakta mengejutkan, Rabu (1/4/2026). Ratusan warga dijanjikan lahan sawit tanpa cicilan selama empat tahun. Jaksa mengungkap kondisi korban kini terjerat kredit macet dan masuk daftar hitam perbankan.
Lima terdakwa dihadirkan terkait pemberian kredit kepada kelompok tani di wilayah Perawang. Jaksa memaparkan skema yang merugikan negara serta berdampak langsung pada ratusan korban.
Para terdakwa terdiri dari pejabat bank dan pengurus kelompok tani penerima fasilitas kredit.
Kelima terdakwa tersebut adalah Edi Mulyadi selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang tahun 2022, Waris selaku Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran sebagai Sekretaris Kelompok Tani MSKB, Sanito sebagai Pengawas Kelompok Tani MSKB,
Mereka diduga bekerja sama mengajukan pembiayaan tidak memenuhi syarat administrasi perbankan. Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa menyebut perkara bermula saat pengajuan kredit untuk pembelian lahan kelapa sawit. Pengurus kelompok tani merekrut ratusan warga sebagai calon penerima kredit Kupedes. Perekrutan dilakukan di wilayah Siak serta Pelalawan dengan iming-iming keuntungan besar.
“Calon nasabah dijanjikan lahan sawit dalam waktu empat tahun tanpa cicilan bulanan,” ujar jaksa.
Janji tersebut menarik minat warga yang berharap memperoleh sumber penghasilan jangka panjang. Namun realisasi tidak sesuai dengan skema yang dijanjikan para terdakwa.
Sebanyak 117 warga tercatat diajukan sebagai pemohon kredit dalam program tersebut. Data identitas kemudian diserahkan kepada pihak bank sebagai syarat pengajuan kredit. Namun banyak data tidak memenuhi ketentuan administrasi serta verifikasi kelayakan perbankan.
Jaksa mengungkap sejumlah calon nasabah tidak memiliki NPWP sesuai persyaratan resmi. Selain itu, sebagian berdomisili di luar wilayah layanan unit bank terkait pengajuan kredit. Kondisi tersebut seharusnya membuat pengajuan kredit ditolak sejak awal proses verifikasi.
“Data tidak dapat diverifikasi secara sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif berlaku,” kata jaksa. Meski demikian, proses pengajuan tetap dilanjutkan melalui berbagai cara melanggar prosedur. Dugaan manipulasi data dilakukan demi meloloskan seluruh pengajuan kredit tersebut.
Jaksa menjelaskan pengurus kelompok tani menyiapkan dokumen pendukung tidak sah untuk pengajuan kredit. Bahkan terdapat tekanan terhadap pihak internal bank yang sebelumnya menolak pengajuan tersebut. Kondisi tersebut membuat proses persetujuan kredit berjalan tidak sesuai aturan berlaku.
“Agunan serta dokumen disiapkan pengurus meski tidak memiliki keabsahan hukum memadai,” ujar jaksa. Persetujuan kredit akhirnya diberikan meski tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Setiap nasabah menerima plafon kredit dengan nilai yang cukup besar.
Masing-masing nasabah memperoleh kredit sebesar Rp125 juta dari fasilitas Kupedes tersebut. Total kredit yang disalurkan mencapai lebih dari Rp14 miliar kepada seluruh pemohon. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala dugaan penyimpangan dalam perkara ini.
Dana yang disalurkan mengalami pemotongan untuk berbagai biaya administrasi dan provisi. Setelah pemotongan, dana yang masuk ke rekening penampung mencapai sekitar Rp13,8 miliar. Dana tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana perkara ini.
Namun kondisi korban kini jauh dari harapan saat awal mengikuti program tersebut. Banyak nasabah tidak memperoleh lahan sawit seperti yang dijanjikan sejak awal perekrutan. Mereka justru harus menanggung beban kredit yang tidak mampu dibayarkan secara rutin.
Akibat kredit bermasalah, puluhan korban tercatat masuk dalam daftar hitam perbankan nasional. Status tersebut membuat korban kesulitan mengakses layanan keuangan formal di masa mendatang. Dampak sosial ekonomi dirasakan langsung oleh keluarga para korban di berbagai daerah.
“Sebanyak 87 nasabah tercatat masuk daftar hitam akibat kredit macet tersebut,” ungkap jaksa. Kondisi ini memperburuk situasi korban yang sebelumnya berharap mendapatkan kesejahteraan ekonomi. Mereka kini menghadapi tekanan finansial akibat kewajiban kredit yang tidak terpenuhi.
Jaksa juga mengungkap hasil audit terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. Nilai kerugian mencapai hampir Rp10 miliar akibat kredit bermasalah tersebut. Angka tersebut menjadi dasar penjeratan hukum terhadap para terdakwa dalam persidangan berlangsung.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp9,9 miliar berdasarkan hasil audit resmi,” tegas jaksa. Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran kredit. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak.
Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi serta ketentuan hukum pidana terkait. Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti bersalah dalam proses persidangan berlangsung. Sebagian terdakwa memilih melawan dakwaan, sementara lainnya menerima dakwaan jaksa.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan masyarakat sebagai korban langsung skema kredit bermasalah. Harapan memperoleh lahan sawit berubah menjadi beban utang serta status bermasalah perbankan. Proses hukum diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban terdampak. (R-03)

