Kasus Rp3,55 Miliar Terkuak! Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Abdul Wahid
Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (2/4/2026), dengan langkah tegas Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci dari kalangan pejabat tinggi daerah. Foto : Istimewa
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (2/4/2026), dengan langkah tegas Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci dari kalangan pejabat tinggi daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga saksi penting dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Ketiga saksi tersebut dihadirkan untuk menguatkan pembuktian terhadap para terdakwa, termasuk Abdul Wahid.
JPU, Meyer Voltak Simanjuntak, menyatakan bahwa total terdapat 40 saksi yang akan dihadirkan sepanjang proses persidangan. Namun, pada sidang kali ini, fokus pemeriksaan diberikan kepada tiga orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan alur anggaran dan dugaan praktik pemerasan.
Tiga saksi tersebut yakni mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Taufik Oesman Hamid, yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau, kemudian Sarkawi selaku penata kelola jalan dan jembatan, serta Aditya Wijaya Raisnur Putra.
Dalam kesaksiannya, Aditya Wijaya mengungkap adanya dinamika pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), pergeseran anggaran, hingga rapat-rapat strategis di internal Dinas PUPR-PKPP. Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh dua saksi lainnya yang memberikan gambaran terkait mekanisme dan praktik di lapangan.
Perkara ini juga menyeret dua terdakwa lain, yakni M. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Keduanya telah menerima dakwaan sehingga proses persidangan masuk tahap pembuktian. Sementara itu, Abdul Wahid memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Menariknya, sidang kali ini berlangsung relatif sepi dibandingkan sidang Abdul Wahid sebelumnya. Ruang sidang tidak dipadati pengunjung, dan pengamanan pun terlihat lebih longgar, meski sejumlah keluarga terdakwa tetap hadir memberikan dukungan langsung.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Nilai pemerasan disebut mencapai Rp3,55 miliar.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam periode April hingga November 2025 di berbagai lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, kantor Dinas PUPR-PKPP, serta kantor Bappeda.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(R-04)

