Pengungkapan Narkotika di Balai Raja, Satu Tersangka Diamankan
Agt (31) ditangkap polisi dari Polsek Pinggir karena kepemilikan sabu 0,12 gram. (ist)
Bengkalis, SabangMerauke News - Seorang pria diamankan polisi di sebuah penginapan di kawasan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa sore, 31 Maret 2026. Penangkapan ini membuka tabir aktivitas mencurigakan yang selama ini meresahkan warga setempat.
Lokasi penangkapan berada di penginapan sederhana yang kerap dilewati kendaraan lintas Pekanbaru – Duri. Tempat itu mendadak berubah sunyi ketika tim opsnal bergerak cepat mengamankan target operasi.
Seorang pria berinisial Agt, usia 39 tahun, langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,12 gram. Selain itu, ditemukan alat hisap serta satu unit telepon genggam yang ikut diamankan.
Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama S, menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika yang mulai marak di wilayah Balai Raja.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan gerak mencurigakan dari pelaku saat memasuki penginapan. “Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan sabu beserta alat pendukung yang langsung diamankan petugas,” ujar Agung, Kamis, 2 April 2026.
Ia menambahkan, hasil interogasi awal menunjukkan pelaku mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut. Pengakuan itu memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine. Hasil ini semakin menguatkan posisi pelaku dalam proses hukum yang kini sedang berjalan. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
Kasus ini tidak berhenti pada satu orang yang telah diamankan petugas. Polisi mulai mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemasok yang disebut berinisial Ikbal.
Nama tersebut kini masuk dalam radar pencarian sebagai bagian dari jaringan yang lebih besar. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar Agung.
Ia menegaskan upaya pengungkapan akan terus dilakukan hingga rantai peredaran dapat diputus sepenuhnya. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman narkotika berbahaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman berat menanti sebagai konsekuensi dari kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersebut. Proses hukum kini berjalan sambil menunggu hasil pengembangan lanjutan dari penyidik.
Kapolsek Pinggir menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi. Ia menyebut wilayah hukumnya tidak boleh menjadi tempat aman bagi transaksi barang haram.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku maupun jaringan yang terlibat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Agung.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat menjaga keamanan bersama dari ancaman narkotika. R-02

