Fakta Baru Kasus K3: Saksi Ngaku Diminta Setor Uang Usai Rapat Resmi
Sidang korupsi sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan menguak praktik pungutan nonteknis yang membebani pelaku usaha. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Sidang korupsi sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan menguak praktik pungutan nonteknis yang membebani pelaku usaha. Saksi mengaku ditelepon langsung pejabat terkait untuk tetap menyetor uang, memicu sorotan publik terhadap tata kelola layanan sertifikasi nasional.
Sidang kasus dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan memanas, Senin (6/4/2026). Fakta baru muncul setelah saksi mengungkap komunikasi langsung dengan terdakwa terkait pungutan nonteknis. Praktik ini disebut tetap berjalan meski sempat diprotes asosiasi jasa keselamatan kerja.
Direktur PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini, mengaku dihubungi langsung Irvian Bobby Mahendro terkait pungutan nonteknis sertifikat K3. Pengakuan itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin. Kasus ini turut menyeret Immanuel Ebenezer bersama sepuluh terdakwa lain.
Jaksa mendalami rapat antara Kemnaker dan asosiasi Perusahaan Jasa K3 terkait biaya. Rusmini menyebut pelaku usaha mengeluhkan banyaknya pungutan dalam proses sertifikasi resmi tersebut. “Mengakomodir kegelisahan kami karena terlalu banyak biaya yang harus keluar,” ujarnya.
Ia menjelaskan asosiasi meminta penghapusan biaya nonteknis karena dinilai tidak memiliki dasar jelas. Namun, Irvian Bobby disebut tetap mempertahankan pungutan dengan alasan kebutuhan operasional internal. “Karena tidak ada dana pengadaan blanko serta operasional pembuatan sertifikat,” kata Rusmini.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan yang memperkuat keterangan tersebut di persidangan. Dalam dokumen itu disebut pekerja pencetak sertifikat bukan pegawai negeri sipil resmi. Kondisi ini menjadi dasar pembebanan biaya tambahan kepada pemohon sertifikasi K3.
Rusmini membenarkan isi BAP terkait alasan pungutan nonteknis tersebut dalam sidang terbuka. “Betul,” ucapnya menegaskan jawaban atas pertanyaan jaksa terkait isi pemeriksaan sebelumnya. Ia juga menyebut tidak ada penjelasan soal honor evaluator dalam rapat tersebut.
Fakta lain terungkap saat Rusmini mengaku menerima telepon langsung dari Irvian Bobby setelah rapat. Ia diminta tetap membayar biaya nonteknis meski nominalnya dikurangi dari sebelumnya. “Tetap membayar biaya nonteknis dengan potongan menjadi Rp 350 ribu,” katanya.
Permintaan tersebut disertai instruksi agar informasi tidak disebarluaskan melalui grup asosiasi resmi. Irvian Bobby disebut memilih menghubungi setiap perusahaan jasa K3 secara langsung. “Menghubungi masing-masing, betul,” ujar Rusmini menegaskan pola komunikasi tersebut.
Kasus ini melibatkan sebelas terdakwa dari unsur pejabat hingga pihak swasta terkait sertifikasi K3. Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana nonteknis. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut layanan keselamatan kerja nasional.(R-04)

