KTP Terlarang di Hutan! Ribuan Warga Tesso Nilo Terancam Jadi Orang Hilang?
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menerima perwakilan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Alamat KTP warga dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) resmi dihapus. Langkah berani ini bertujuan menata kembali fungsi hutan lindung di Kabupaten Pelalawan. Ribuan identitas warga beralih menjadi surat keterangan identitas sementara.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pelalawan menjamin hak kependudukan tetap aman meski alamat asal hilang. Masyarakat dilarang menggunakan lokasi hutan konservasi sebagai domisili resmi dalam dokumen kependudukan mereka. Keputusan ini memicu reaksi beragam bagi warga yang menetap selama puluhan tahun lamanya.
Bupati Pelalawan, Zukri, menyiapkan solusi administratif cerdas bagi setiap warga yang terkena dampak. Surat keterangan pengganti identitas resmi kini tersedia bagi setiap kepala keluarga tanpa pengecualian. Zukri menilai dokumen sementara ini sangat krusial guna mengakses berbagai layanan publik dasar.
“Negara sudah menyiapkan surat keterangan pengganti identitas yang bisa berlaku di mana pun,” ujar Zukri, Senin, 13 April 2026, di kompleks perkantoran Pemkab Pelalawan, Pangkalan Kerinci. Pengurusan dokumen kependudukan baru ini diklaim sangat mudah tanpa proses birokrasi yang rumit.
Warga cukup mendatangi Dinas Dukcapil Pelalawan guna mendapatkan lembar identitas pengganti KTP fisik. Layanan jemput bola segera terlaksana jika jumlah pemohon dalam satu desa sangat banyak. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada penduduk yang kehilangan akses ke administrasi negara yang penting.
“Yang jelas tidak boleh beralamat di TNTN,” tegas Zukri. Aturan tegas ini merupakan harga mati demi menjaga kelestarian paru-paru dunia di Riau. Zukri meminta seluruh elemen masyarakat mematuhi regulasi penataan ruang yang berlaku saat ini.
Bupati Zukri mengingatkan warga agar tidak termakan isu hoaks mengenai penghapusan hak kependudukan warga. Surat keterangan pengganti KTP memiliki kekuatan hukum setara dengan kartu identitas fisik yang asli. Pelayanan publik di Pelalawan tetap terbuka lebar bagi pemegang dokumen identitas sementara tersebut.
Tolak Relokasi dari TNTN
Sementara itu, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) berunjuk rasa di gerbang utama Kantor Gubernur Riau, Senin, 13 April 2026. Mereka menuntut kejelasan lokasi tanah relokasi yang dijanjikan pemerintah sejak tahun lalu. Massa aksi menyampaikan keresahan terkait masa depan ekonomi keluarga pasca keluar dari kawasan hutan.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, turun langsung menemui ribuan demonstran. Ia mendapat pengawalan ketat aparat guna menjamin keamanan proses penyampaian aspirasi rakyat tersebut. Dialog terbuka berlangsung sangat hangat tanpa aksi anarkis dari peserta aksi unjuk rasa.
Pemerintah Provinsi Riau sudah membentuk Tim Percepatan Penanganan Tesso Nilo guna mencari solusi konkret. Tim khusus ini memegang tugas melakukan koordinasi intensif bersama kementerian pusat di Jakarta. SF Hariyanto berjanji memperjuangkan hak tanah bagi warga yang bersedia pindah secara sangat sukarela.
“Usulan diterima dan akan didiskusikan, sudah kirim permohonan lahan ke pusat,” ungkapnya. Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan hal tersebut pada Senin, 13 April 2026, kemarin. Pemerintah daerah sedang menunggu surat keputusan pembebasan lahan dari Kementerian Kehutanan Pusat.
Masyarakat diminta tetap tenang menjalankan aktivitas ekonomi harian seperti biasa tanpa rasa khawatir. Sekolah bagi anak-anak dalam kawasan transisi dipastikan tetap berjalan lancar tanpa kendala administratif. Negara menjamin perlindungan penuh bagi setiap nyawa selama proses pemindahan belum resmi terlaksana.
“Selama belum relokasi, masyarakat tidak akan diganggu,” tutup SF Hariyanto, mengakhiri sesi dialog panjang. Pernyataan ini memberikan sedikit napas lega bagi warga yang khawatir akan munculnya penggusuran paksa. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi penyerahan sertifikat tanah lama sebagai bukti niat baik warga.
Masalah Tesso Nilo merupakan benang kusut yang melibatkan ribuan hektar lahan hutan lindung dunia. Perambahan hutan secara ilegal selama bertahun-tahun merusak ekosistem gajah sumatera yang hampir punah. Relokasi menjadi langkah paling manusiawi daripada melakukan tindakan pengosongan paksa yang melanggar hukum.
Kapolda Riau, Irjen Herry, memastikan personel keamanan tetap berjaga di sekitar kawasan hutan lindung. Patroli rutin bertujuan mencegah munculnya provokasi yang dapat merusak perdamaian antarkelompok warga lokal. Situasi keamanan wilayah Pelalawan terpantau sangat kondusif pasca pertemuan besar di pusat kota Pekanbaru.
Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan ketersediaan lahan pertanian baru yang subur. Warga membutuhkan jaminan mata pencaharian agar tidak kembali masuk kawasan konservasi hutan lindung nasional. Pemberdayaan ekonomi kreatif segera menjadi program unggulan pendamping bagi seluruh keluarga yang pindah domisili. R-02

