Polemik Yaqut Memanas! Eks Penyidik Minta KPK Ungkap “Otak” di Balik Keputusan Kontroversial
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Polemik pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus bergulir. Eks penyidik KPK mendesak lembaga antirasuah mengungkap pihak yang menggagas keputusan tersebut, di tengah kuatnya dugaan intervensi politik.
Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menguat setelah permintaan maaf yang disampaikan lembaga itu dinilai tidak cukup menjawab kontroversi pengalihan penahanan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai publik membutuhkan transparansi, bukan sekadar pernyataan normatif. Ia menegaskan KPK harus membuka proses pengambilan keputusan, termasuk mengungkap siapa pihak yang mengusulkan hingga menyetujui kebijakan tersebut.
“Yang publik inginkan adalah keterbukaan, siapa yang punya ide, apakah ada intervensi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Yudi, kejanggalan dalam penanganan kasus ini semakin terlihat dari perbedaan pernyataan internal KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut, serta prosedur pengembalian ke rumah tahanan yang dinilai tidak transparan.
Ia juga mendorong peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran prosedur. Jika tidak ada langkah dari Dewas, hal itu dinilai dapat menimbulkan persepsi pembiaran.
Senada, mantan penyidik KPK lainnya, Praswad Nugraha, bahkan mengendus adanya “koboi politik” di balik keputusan tersebut. Ia menilai pengalihan penahanan tidak sepenuhnya murni keputusan profesional lembaga.
“Sulit mengabaikan adanya intervensi politik dalam keputusan ini,” tegasnya.
Praswad menekankan bahwa penahanan rumah seharusnya hanya diberikan dalam kondisi tertentu, seperti kebutuhan medis yang tidak bisa ditangani di rutan atau adanya ancaman serius terhadap keselamatan tahanan. Di luar itu, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pelonggaran penahanan dapat mengganggu tujuan utama penahanan, seperti mencegah penghilangan barang bukti atau potensi pelarian.
Lebih jauh, Praswad menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas KPK. Menurutnya, kepercayaan publik hanya bisa dipulihkan jika KPK berani membuka secara terang pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi.
Sementara itu, KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia menyebut keputusan pengalihan penahanan merupakan hasil rapat internal lembaga.
Asep juga memastikan proses pengambilan keputusan tersebut akan dilaporkan dan dibuka dalam pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK.
Namun, hingga kini, publik masih menunggu kejelasan terkait siapa aktor di balik keputusan kontroversial tersebut dan apakah benar terdapat intervensi dalam proses penegakan hukum.(R-04)

