Jejak “Crazy Rich” Samin Tan: Pernah Lolos di KPK, Kini Jadi Tersangka Kejagung
Nama Samin Tan kembali terseret kasus hukum. Foto :Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Nama Samin Tan kembali terseret kasus hukum. Setelah sempat lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengusaha yang pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tambang batu bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini menandai babak baru perjalanan hukum Samin Tan yang sebelumnya sempat dinyatakan bebas dalam kasus suap oleh pengadilan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebut, Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin perusahaan telah dicabut sejak 2017.
Aktivitas tersebut meliputi penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025, dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Dugaan praktik ini disebut dilakukan dengan melibatkan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan.
“Tersangka ST bersama afiliasinya tetap melakukan penambangan dan penjualan secara melawan hukum, sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar pihak Kejaksaan Agung, Sabtu (28/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Proses penggeledahan masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan.
Saat ini, Samin Tan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidik juga tengah melakukan pelacakan aset milik tersangka serta perusahaan terkait guna kepentingan pemulihan kerugian negara.
Nama Samin Tan sebelumnya dikenal luas sebagai salah satu “crazy rich” Indonesia. Berdasarkan daftar majalah Forbes tahun 2011, ia menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai USD 940 juta.
Namun perjalanan hukumnya sempat menjadi sorotan publik saat ia terseret kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Dalam perkara tersebut, Samin Tan dituduh memberikan suap Rp 5 miliar.
Meski sempat dituntut hukuman penjara oleh jaksa KPK, pengadilan memutuskan Samin Tan tidak bersalah dan justru dianggap sebagai korban pemerasan. Putusan bebas itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2022.
Kini, dengan status tersangka baru dari Kejaksaan Agung, rekam jejak hukum Samin Tan kembali menjadi sorotan, terutama terkait konsistensi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.(R-04)

