Izin Dicabut Tapi Tetap Menambang, Ini Fakta Mengejutkan Kasus Samin Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini membuka tabir panjang dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung hampir satu dekade, sejak 2016 hingga 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan operasi tambang yang tetap berjalan meskipun izin resminya telah dicabut pemerintah sejak 2017. Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya praktik sistematis yang melibatkan berbagai pihak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ST sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Duduk Perkara: Tambang Jalan Terus Meski Izin Dicabut
Dalam konstruksi perkara, PT AKT awalnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi secara legal melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin tersebut resmi dicabut pemerintah pada 2017.
Meski demikian, perusahaan diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal. Bahkan, operasi penambangan dan penjualan batu bara disebut berlangsung terus hingga tahun 2025.
Menurut Kejagung, aktivitas tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Praktik ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan kerja sama dengan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum penyelenggara negara.
“PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum,” tegas Syarief.
Temuan ini memperlihatkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan secara sistematis, sehingga aktivitas tambang ilegal bisa berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa penindakan tegas.
Penggeledahan Lintas Wilayah
Dalam upaya mengusut kasus ini, Kejagung telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai daerah. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain wilayah Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen, alat bukti, serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” kata Syarief.
Penggeledahan lintas wilayah ini mengindikasikan bahwa perkara tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan memiliki jaringan yang luas dan kompleks.
Dugaan Keterlibatan Penyelenggara Negara
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tambang ilegal tersebut. Meski belum diungkap secara rinci, Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan.
Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam memuluskan operasional tambang ilegal tersebut.
Namun hingga kini, identitas pihak-pihak dari unsur pemerintah yang diduga terlibat masih dirahasiakan karena masuk dalam materi penyidikan.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Besaran kerugian negara akibat praktik ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan.
Melihat lamanya aktivitas ilegal yang berlangsung hampir delapan tahun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai angka signifikan, terutama dari sektor sumber daya alam yang tidak disetorkan secara sah kepada negara.
Peringatan Keras bagi Perusahaan Tambang
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain.
Menurutnya, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban kepada negara.
“Perusahaan yang sudah dipanggil Satgas PKH harus segera menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, instrumen negara akan bekerja,” tegas Barita.
Ia juga menekankan bahwa langkah Kejagung ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam penertiban kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Kasus Berpotensi Meluas
Kejagung membuka peluang untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh. Penyidik akan menelusuri aliran dana, hubungan antar pihak, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.Kasus ini juga berpotensi menyeret pihak lain dari kalangan korporasi maupun aparat jika ditemukan bukti keterlibatan dalam proses penyidikan lanjutan.
Dengan kompleksitas yang ada, perkara ini diprediksi menjadi salah satu kasus besar di sektor pertambangan yang akan terus bergulir dalam waktu dekat. (R-05)

