Terungkap! Inilah Perusahaan Pemilik 34 Kontainer Minyak Sawit yang Ditangkap Angkatan Laut
SabangMerauke News - Teka-teki siapa eksportir yang nekat ekspor bahan baku minyak goreng (migor) disaat pemerintah melarangnya. Berdasarkan data dari PT Regional Container Lines-perusahaan pemilik kapal MV Mathu Bhum, 34 kontainer berisi bahan baku migor dimiliki tiga perusahaan.
"Setelah kita telusuri berdasarkan dokumen yang ada, 34 kontainer itu punya lima peti kemas milik PT Permata Hijau Group (PHG),15 peti kemas dimiliki PT Inno Wangsa dan 14 sisanya milik PT Multi Mas Nabati," kata pengacara PT Regional Container Lines, Landen Marbun, Minggu (15/5/2022).
Ketiga perusahaan pemilik 34 kontainer itu, menurut dia, telah mengantongi dokumen yang dibutuhkan untuk bisa melakukan ekspor. Selain itu pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan nota pemberiahuan ekspor (NPE) dari Bea Cukai Medan telah memiliki dokumen untuk bisa ekspor barang.
Dengan fakta itu, Landen menilai harusnya tidak ada masalah lagi perihal regulasi ekspor karena sudah sesuai ketentuan. "Semua dokumen lengkap. Harusnya kapal dilepas," tegasnya.
Apabila pihak TNI AL merasa perlu menahan 34 kontainer untuk kepentingan penyidikan, dia tidak mempersoalkan. Namun barang lain yang ada di kapal tersebut harus dilepaskan.
"Kami dukung proses hukum tetap berjalan, diusut sampai tuntas. Tapi, klien kami juga punya tanggung jawab mengirimkan barang lain. Kalau mau di tahan 34 kontainer saja yang dianggap menyalah, jangan semua, apalagi kapalnya," bilangnya.
"Tapi setelah kami dalami aturan yang ada, seharusnya tidak masalah," sambungnya.
Menurut Landen kliennya tidak berhubungan langsung dengan eksportir atau pemilik 34 kontainer tersebut. "Klien kami itu mendapatkan permintaan pengiriman atau ekspor dari PT Yangming Line dan PT CMA sebagai penyedia jasa. Jadi tidak ada kaitannya dengan eksportir, apalagi seluruh syarat dan dokumen untuk ekspor barang telah dipenuhi," jelasnya.
Sebelumnya, personel TNI-AL menangkap kapal MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara. Kapal itu diamankan lantaran mengangkut bahan baku minyak goreng yaitu RBD Palm Olein yang akan diekspor ke Malaysia.
"Penangkapan ini diawali dengan informasi dari intelijen pangkalan yaitu dari Lantamal 1 Belawan, yang ditindak lanjuti oleh unsur-unsur Puskamla Koarmada I ditindaklanjiti oleh unsur-unsur KRI yaitu KRI Karotang 872 di bawah kendali Puskamla Koarmada I yang dalam hal ini adalah berhasil menangkap MV Mathu Bhum berbendera Singapore," kata Pangkoarmada RI Laksdya Agung Prasetiawan di Belawan, Jumat (6/5/2022).
Agung mengatakan kapal itu diamankan saat berlayar dari Belawan menuju Port Klang, Malaysia. Kapal itu diduga mengangkut 34 kontainer berisikan RBD Palm olein.
"Pada saat itu berlayar dari Belawan menuju Port Klang Malaysia. MV Mathu Bhum itu telah membawa beberapa muatan kontainer yang di antaranya terdapat 34 kontainer berisikan RBD Palm Olein," sebut Agung.
Agung menyebutkan bahan yang diangkut oleh kapal itu merupakan jenis bahan dilarang sementara waktu untuk di ekspor. Pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng ini dikeluarkan oleh pemerintah.
"Di mana hal tersebut merupakan bahan yang merupakan jenis dilarang sementara untuk diekspor," sebut Agung. (*)