WFH Kantor Pemerintah Usai Lebaran: Jangan Rugikan Publik!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau, mulai menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (Menpan RB), dengan kembali menerapkan Work From Home (WFH), selama satu minggu pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, ia telah mendapatkan arahan dari Gubernur Riau untuk mempelajari dan menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Menpan RB. Jika sudah memenuhi syarat, maka pihaknya akan membuat surat edaran untuk selanjutnya mendapat persetujuan Gubernur.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menpan RB, pak Gubernur meminta kami untuk menindaklanjutinya. Dalam waktu dekat kita akan membuat surat edaran dan menyebarkannya kepada seluruh Aparatur Sipili Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Riau, terkait dengan WFH ini pasca libur lebaran ini,” ujar Ikhwan Ridwan, Sabtu (7/5).
Dijelaskan Ikhwan, WFH akan dibuat aturannya dan diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bagaiman mengatur ASN selama WFH dan Work From Office (WFO), jangan sampai pelayanan di kantor terputus.
“Dibuat aturannya oleh OPD, bisa saja aturannya 50 persen WFO, 50 persen WFH. Dulukan juga sudah dibuat aturan WFH ini. Tapi inikan aturannya dibuat untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19. Termasuk terjadinya kemacetan arus mudik,” jelas Ikhwan.
Disinggung mengenai adanya pernyataan Gubernur Syamsuar, yang mengharuskan ASN masuk kerja 100 persen pasca cuti bersama. Ikhwan mengatakan, himbauan Gubri tersebut disampaikan sebelum keluarnya surat edaran dari Menpan RB.
“Itukan disampaikan pak Gubri sebelum keluarnya SE Menpan RB. Nah, sekarang sudah keluar aturan WFH pasca lebaran, dan pak Gub sudah memerintahkan saya untuk mempelajari dan membuat surat edarannya,” kata Ikhwan.
Untuk diketahui, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh Aparatur Sipil Negara selama sepekan mulai Senin (9/5/2022). (*)