Ayah Jahanam Cabuli Putri Kandung Hingga Hamil 3 Bulan
SabangMerauke News, Sumatera Selatan - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, mengamankan seorang petani berusia 52 tahun inisial HKM, pada Jum'at malam, 6 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang itu, ditangkap polisi di kediamannya, karena telah memperkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas perbuatannya itu, anaknya kini tengah mengandung tiga bulan.
Peristiwa Pemerkosaan
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan HKM terhadap anaknya ini terjadi pada Februari 2022. Saat itu, tersangka HKM bersama anaknya sedang berada di kebun.
Entah apa yang merasuki HKM, tiba-tiba dia mengajak anaknya masuk ke dalam hutan. Di sanalah dia lalu melancarkan aksi memperkosa anak kandungnya sendiri.
"Perbuatan asusila ini dia lakukan berulang kali. Korban hanya bisa pasrah menuruti kemauan bapaknya karena rasa takut di bawah ancaman dan intimidasi," kata Patria, Sabtu, 7 Mei 2022.
Mirisnya, buah dari perbuatan HKM ini membuat anaknya mengandung janin yang kini telah berusia tiga bulan. Perubahan tubuh korban membuat warga setempat curiga.
Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku sudah disetubuhi ayahnya. Tak menunggu waktu lama, warga akhirnya melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Empat Lawang.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, memerintahkan anggotanya untuk mendatangi dan mengamankan tersangka di rumahnya. Usai diringkus, pelaku HKM langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang. (*)