Walhi: Kampanye Riau Hijau yang Digadang-gadang Gubernur Syamsuar Cuma Simbolis!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai jargon kampanye Riau Hijau yang didengungkan Gubernur Syamsuar masih sebatas simbolis. Laju kerusakan lingkungan masih terus berlangsung dan langkah yang dilakukan bersifat parsial.
"Komitmen Riau Hijau yang digadang-gadang dapat menahan laju kerusakan dan perbaikan lingkungan hidup di Riau serta diharapkan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca, nyatanya masih bersifat parsial, simbolis dan belum memiliki dampak di lapangan. Komitmen Riau Hijau harusnya mampu menjadi solusi permanen rusaknya hutan dan lingkungan hidup kita,” kata Koordinator Media dan Penegakan Hukum Walhi Riau, Ahlul Fadli dalam keterangan pers yang diterima SabangMerauke News, Sabtu (23/4/2022).
BERITA TERKAIT: Luar Biasa! Kota Pekanbaru Seperti Kolam Ikan
Riau Hijau adalah jargon pemerintahan Gubernur Riau yang mengklaim peduli terhadap perbaikan tata kelola dan kerusakan lingkungan, khususnya kawasan hutan dan gambut di Riau.
Walhi dalam keterangannya berkaitan dengan peringatan Hari Bumi 2022, mengusung tema “Pulihkan Bumi, Tolak Investasi Kotor.” Dalam momentum Hari Bumi 2022 Walhi Riau menggelar aksi di lokasi timbulan sampah bersama Mapala Suluh FKIP Universitas Riau.
Ahlul Fadli menyebut tiga isu penting yang disoroti Walhi yakni soal gugatan warga terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Kedua, penyelamatan wilayah pesisir dan pulau kecil khususnya Pulau Rupat di Bengkalis. Dan ketiga, mempertanyakan komitmen Gubernur Riau terkait program Riau Hijau.
“Timbulan sampah plastik serta pengelolaan sampah yang buruk merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana ekologis," kata Ahlul.
BERITA TERKAIT: Walhi Desak Gubernur Riau Cabut Izin Tambang Pasir PT Logo Mas Utama: Pulau Rupat Terancam Tenggelam!
Walhi menilai, fakta timbulan sampah dan banjir, terkait dengan dua hal pokok yakni sistem pengelolaan sampah dan perencanaan kota belum dilangsungkan dengan baik. Serta DPRD Kota Pekanbaru belum melakukan tugas pengawasannya secara efektif.
Terkait dengan isu penyelamatan pulau kecil, Walhi Riau menyoroti Pulau Rupat yang luasnya hanya sekitar 1.500 Km². Menurut Undang-undang Wilayah Pesisir Pulau Kecil, pulau kecil adalah pulau yang sama atau lebih kecil dari 2.000 km². Sementara, sebanyak 77,9% wilayah Pulau Rupat merupakan area gambut.
Ahlul Fadli mengungkapkan, saat ini Pulau Rupat mengalami berbagai ancaman perizinan dan eksploitasi massif baik di darat maupun di laut. Di darat, ada tujuh korporasi yang menguasai sekitar 61% daratan. Sementara di laut, ada tambang pasir yang mengakibatkan abrasi dan berkurangnya hasil tangkap nelayan.
BERITA TERKAIT: Inilah 7 Perusahaan yang Kuasai 61 Persen Daratan Pulau Rupat, Walhi: Dihancurkan di Darat, Dirusak di Laut!
Nur Rahmawati, Ketua Umum Mapala Suluh FKIP Universitas Riau, mendesak pemerintah untuk memenuhi hak atas keadilan iklim dan melakukan aksi nyata sekarang.
“Ruang hidup kita juga terancam rusak akibat eksploitasi sumber daya alam. Ini saatnya kita bergerak untuk menyelamatkan bumi dari investasi kotor dan merusak,” kata Nur. (*)