Polemik Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Meranti
Kasus pelecehan seksual anak. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Meranti, tanggung jawab terhadap pendampingan korban justru menjadi perdebatan di antara instansi terkait. Bukannya bekerja sama, yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Martini, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus yang ada serta melaksanakan pendampingan bagi anak-anak yang menjadi korban.
"Kami dari UPT PPA sudah menanggapi kasus dan sudah melaksanakan pendampingan terhadap anak-anak," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, ketika ditanya mengapa banyak kasus justru lebih banyak ditangani oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) seorang diri tanpa keterlibatan UPT PPA, Martini berkilah bahwa surat pemberitahuan tidak sampai ke pihaknya.
"Kami mendampingi, mungkin surat untuk dilakukan pendampingan tidak sampai ke kami," katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Desy, juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya, pihaknya baru bisa turun ke lapangan jika mendapatkan disposisi langsung dari Kepala Dinas.
"Kami baru melakukan pendampingan dan turun ke lapangan jika sudah mendapatkan disposisi dari kepala dinas," ujarnya.
Namun, pernyataan ini justru bertentangan dengan fakta bahwa surat-surat dari kepolisian kerap dikirimkan saat kasus terjadi. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur koordinasi antarinstansi yang tampaknya tidak berjalan dengan baik.
Ketika ditanya mengapa pihaknya jarang terlibat langsung dalam pendampingan bersama Peksos yang selama ini sering bekerja sendirian, Desy berdalih bahwa pihaknya tetap melakukan upaya kolaborasi dengan UPT PPA dalam penanganan kasus.
"Kami dalam melakukan upaya penanganan terhadap anak juga berkolaborasi, hanya saja kami turun ke lapangan bersama dengan UPTD," katanya.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah anggaran operasional untuk pendampingan kasus kekerasan seksual anak. Seharusnya, ada alokasi dana untuk operasional Peksos dalam menangani kasus di lapangan, termasuk biaya transportasi dan kebutuhan lainnya.
Namun, ketika ditanya mengenai anggaran tersebut, Desy justru menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak berada di bawah bidangnya.
"Anggaran untuk itu tidak ada di kami, coba ditanyakan ke Bidang Sosial," jawabnya singkat.
Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa ada masalah serius dalam koordinasi dan pengelolaan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Meranti.
Dengan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di Kepulauan Meranti, seharusnya semua pihak yang bertanggung jawab dapat bekerja sama dengan lebih baik, bukan justru saling lempar tanggung jawab.
Minimnya koordinasi, lemahnya respons dari instansi terkait, serta ketidakjelasan anggaran menjadi indikasi bahwa sistem perlindungan anak di daerah ini masih memiliki banyak celah yang perlu diperbaiki.
Jika pemerintah daerah tidak segera melakukan evaluasi dan perbaikan, bukan tidak mungkin angka kekerasan seksual terhadap anak akan terus meningkat, sementara para korban dibiarkan berjuang sendirian tanpa pendampingan yang layak. (R-01)