Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Riau, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Lagi Istilah 'Kampung Narkoba'
Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dalam upaya pemberantasan narkoba, Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal menegaskan sikap kerasnya saat konferensi pers pengungkapan kasus besar peredaran narkotika di halaman Mapolda Riau, Selasa (18/2/2025). Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 87,6 kg sabu dan 51.882 butir pil ekstasi.
Irjen Pol M Iqbal menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa henti.
"Tiada bulan tanpa pengungkapan. Dan pengungkapannya juga sangat luar biasa. Kami akan selalu bekerja keras untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari barang-barang haram ini," ujarnya.
Kapolda juga menyoroti pendekatan lain yang dilakukan kepolisian dalam upaya menekan peredaran narkoba, seperti langkah preemtif, preventif, persuasif, dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah-langkah ini penting agar masyarakat, termasuk kelompok-kelompok kecil, tidak mudah terjerumus ke dalam peredaran narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol M Iqbal menegaskan bahwa ia tidak ingin mendengar lagi istilah "kampung narkoba" di Riau.
“Kampung-kampung narkoba, sudah tidak ada lagi di Riau. Diksi-diksi itu harus dihapuskan. Saya tidak ingin ada kampung-kampung narkoba lagi di Riau, mendengar pun saya tidak mau. Ini tugasnya Direktur Narkoba dan seluruh Kapolres,” tegasnya.
Kapolda Riau bahkan mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap jajaran kepolisian di daerah jika masih ditemukan adanya kampung narkoba.
“Kalau masih ada kampung narkoba lagi, dalam hitungan hari, saya pastikan Kapolres akan saya evaluasi. Dan Kasat Narkobanya akan saya copot. Tidak bekerja,” tegasnya lagi. (R-03)