Mendagri Berhentikan 6 Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Provinsi Riau. Pemberhentian keenam Pjs kepala daerah tersebut menyusul telah habisnya cuti kampanye Pilkada 2024.
Pemberhentian keenam Pjs Bupati dan Wali Kota tersebut ditetapkan dalam Keputusan Mendagri nomor 100.2.13-4820 Tahun 2024 tertanggal 21 November 2024.
Dalam Surat Keputusan Mendagri yang diperoleh SabangMerauke News, keenam Pjs kepala daerah yang diberhentikan yakni:
1. Pjs Bupati Siak, Indra Purnama
2. Pjs Bupati Kepulauan Meranti, Roni Rakhmat
3. Pjs Bupati Pelalawan, Jhon Armedi Pinem
4. Pjs Bupati Kuansing, Sri Sadono Mulyanto
5. Pjs Bupati Bengkalis, Akhmad Sudirman Tavipiyono
6. Pjs Wali Kota Dumai, T.R Fahsul Falah
"Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada saat Bupati dan Wali Kota selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2024," demikian isi surat Keputusan Mendagri.
Surat Keputusan Mendagri itu telah disampaikan kepada Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi pada 22 November 2024 kemarin. Dalam sepucuk surat yang diteken oleh Plh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Suriyawan Hidayat, Mendagri memerintahkan agar Rahman Hadi menyampaikan SK Pemberhentian tersebut masing-masing kepada Pjs Bupati dan Wali Kota yang diberhentikan.
Sebelumnya, sebanyak enam kepala daerah di Riau kembali maju di Pilkada 2024. Sesuai ketentuan, kepala daerah petahana diwajibkan mengambil cuti di luar tanggung negara. Sehingga, untuk mengisi kekosongan sementara, maka Mendagri pada 23 Agustus 2024 lalu mengangkat Pjs Kepala Daerah.
Sejak 23 November kemarin, pelaksanaan kampanye Pilkada telah selesai dan telah memasuki masa tenang hingga 26 November mendatang.
Keenam kepala daerah petahana yang maju kembali mengikuti Pilkada yakni Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Pelalawan Zukri, Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar dan Wali Kota Dumai Paisal.
Sesuai ketentuan, keenam kepala daerah petahana yang selesai cuti, akan kembali bertugas. (R-03)