Klaim Miliki Bukti Baru, Advokat Rupina Minta Polda Riau Usut Kembali Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Siak
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kepolisian Daerah (Polda) Riau diminta untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Siak inisial IG. Permintaan itu menyusul klaim adanya bukti baru yang ditemukan oleh LSM Perkara yang mengadukan masalah tersebut ke kepolisian.
Klaim bukti baru tersebut telah diserahkan oleh advokat Rupina Sembiring yang merupakan kuasa hukum LSM Perkara pada Selasa (19/11/2024).
Kepada wartawan, advokat Rupina menjelaskan, pihaknya telah memperoleh bukti baru yang memperkuat dugaan penyalahgunaan gelar oleh IG.
Bukti baru diperoleh setelah LSM Perkara melakukan pengumpulan data dan verifikasi ke berbagai pihak terkait. Pengecekan dilakukan sampai ke Kopertis Wilayah IV di Kota Bandung untuk menelusuri detil tentang asal usul ijazah yang dipersoalkan tersebut.
"Juga ada surat pernyataan resmi dari instansi terkait serta dari Kemendikbud. Bukti baru telah kami serahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Riau," kata Rupina.
Dengan adanya klaim bukti baru tersebut, pihaknya meminta agar Polda Riau segera melakukan tindakan lanjut. Termasuk membuka kembali penanganan kasus tersebut sehingga menjadi terang benderang.
Ia menilai, kasus ini telah cukup lama menyita perhatian publik. Hal ini juga menyangkut kredibilitas seorang pejabat publik di mata masyarakat.
"Harapan kami Kapolda segera meninjau kembali kasus ini," kata Rupina.
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini masuk ke Polda Riau beberapa tahun lalu dan sempat dihentikan pada 2021 silam. (R-03)