Hakim Vonis Terdakwa Promissory Note Fikasa Grup 14 Tahun Penjara
SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun terhadap 4 terdakwa promissory note Fikasa Grup, Bhakti Salim dkk , Selasa (29/3/2022) malam. Sementara, terhadap marketing Fikasa Grup, Mariyani, majelis hakim memvonis 12 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yakni pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan. Bhakti Salim dkk juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 20 miliar subsider 11 bulan kurungan.
Sementara, terhadap Mariyani, pidana denda dikenakan sebesar Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan. Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai Dr Dahlan SH, MH tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. (*)