Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Gugat KPK, Status Tersangka Suap APBD 6 Tahun Lalu Minta Digugurkan
SabangMerauke News, Jakarta - Setelah berstatus tersangka lebih 6 tahun lamanya, mantan Gubernur Riau, Annas Maamun menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk). Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan Annas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022 lalu.
Informasi gugatan tersebut terpantau lewat laman website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana gugatan ini akan berlangsung pada Senin, 4 April mendatang.
Penelusuran SabangMerauke News ke situs online tersebut mendapat informasi kalau Annas menggugat agar hakim menyatakan penetapan status tersangkanya itu tidak sah.
BERITA TERKAIT: 8 Fakta Mengejutkan Kasus Suap APBD Annas Maamun, Nomor 6 Mirip Adegan Mafia
Diduga kuat, Annas menggugat status tersangka dirinya dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Riau Perubahan tahun 2014 dan APBD tahun 2015. Dalam kasus ini, dua mantan Ketua DPRD Riau yakni Johar Firdaus dan Suparman telah menjadi narapidana. Keduanya, sudah menghirup udara bebas sejak beberapa waktu lalu.
"Menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum. Menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon batal demi hukum," demikian bunyi petitum gugatan praperadilan Annas.
Annas juga dalam permohonan praperadilan meminta majelis hakim mempertimbangkan umurnya yang sudah renta yakni 82 tahun.
"Kiranya memberikan rasa keadilan terhadap pemohon yang telah tua renta kini berumur 82 tahun," tulis Annas dalam gugatannya.
SabangMerauke News belum dapat mengonfirmasi Annas Maamun atas gugatan praperadilan yang telah didaftarkannya tersebut.
Pelaksana Tugas Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK belum menerima pemberitahuan terkait permohonan praperadilan mantan Ketua DPD I Partai Golkar tersebut.
"Belum ada pemberitahuan," kata Ali kepada media.
KPK diketahui telah menetapkan Annas sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014 pada tahun 2015 lalu. Selain Suparman dan Johar Firdaus, sejumlah mantan anggota Dewan lain telah menjalani masa hukuman. Termasuk di antaranya mantan politisi PAN, Kirjuhari.
Pada Oktober 2021 lalu, KPK pun secara bergiliran memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Annas Maamun. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Riau telah dimintai keterangannya. Sejumlah mantan anggota DPRD Riau juga telah diperiksa dalam perkara ini.
Namun, sejak saat itu hingga kini, KPK belum melakukan proses lanjut terhadap perkara Annas ini. Diam-diam, Annas ternyata menggugat praperadilan KPK atas penetapan status tersangka yang dikenakan KPK.
Annas sendiri merupakan narapidana kasus suap pelepasan kawasan hutan di Riau. Ia didakwa menerima suap dari Gulat ME Manurung. KPK menciduk keduanya pada 25 September 2014 lalu. Gulat sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sementara, Annas baru dibebaskan dari penjara Lapas Sukamiskin pada 21 September 2020 lalu.
Dalam perkara tersebut, KPK juga ikut menjerat tersangka dari kalangan korporasi yakni Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Bos Darmex Grup, Surya Darmadi juga sudah berstatus tersangka dan kini telah menjadi buron KPK. Diduga kuat kalau perusahaan Darmex Grup memberi suap kepada Annas melalui perantaraan Gulat agar lahan kebun sawitnya dilepaskan dari kawasan hutan. (*)