KPU Kepulauan Meranti Jadwalkan 3 Kali Debat Pilkada
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Debat pasangan calon (paslon) Pilkada atau calon kepala daerah (cakada) Kepulauan Meranti, Riau diperkirakan akan seru karena akan digelar sebanyak tiga kali.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi mengungkapkan bahwa penyelenggaraan debat paslon diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Untuk jadwal debatnya masih dibahas dan belum diputuskan. Untuk debat pilkada periode ini akan dilaksanakan berbeda dari sebelumnya karena akan digelar tiga kali debat untuk seluruh pasangan calon," ujar Hanafi, Selasa (1/10/2024).
Dijelaskannya, debat pertama dipersiapkan bagi empat calon bupati, yang harus disaksikan oleh masing-masing calon wakil bupati. Untuk debat kedua dipersiapkan untuk calon wakil, yang turut disaksikan oleh seluruh calon bupati.
"Kemudian pada debat terakhir dipersiapkan untuk seluruh pasangan calon bupati dan wakil," pungkasnya.
Sebelumnya, 4 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Kepulauan tahun 2024 telah mendapatkan nomor urut hasil dari pengundian dan penetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dalam rapat pleno KPU Kepulauan Meranti di lapangan Afifa Futsal, Jalan Banglas Selatpanjang, pasangan Asmar dan Muzamil mendapatkan nomor urut 1 (satu).
Mereka diusung oleh PKB, Demokrat, NasDem dan Perindo. Dari keempat parpol tersebut dinaungi oleh delapan kursi di DPRD Kepulauan Meranti.
Selanjutnya paslon Mahmuzin Taher dan Iskandar Budiman, mendapatkan nomor urut 2 (dua) yang diusung oleh Partai Golkar, PKS dan PBB dengan total 6 kursi.
Sementara, paslon Basiran dan Yulian Norwis mendapatkan nomor urut 3 (tiga). Mereka diusung oleh PDIP dan Gerindra dengan jumlah delapan kursi.
Kemudian, paslon Masrul Kasmy dan Fauzi Hasan mendapatkan nomor urut 4 (empat) yang diusung oleh PAN, PPP, PSI, dan Gelora, dengan jumlah delapan kursi. (R-03)