Mahasiswi Pekanbaru yang Pulang Dugem Tabrak Emak-emak Hingga Tewas Segera Disidangkan
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Berkas perkara Marisa Putri yang menabrak seorang ibu rumah tangga hingga tewas beberapa waktu lalu dinyatakan telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa.
Setelah sempat dikembalikan ke penyidik Polresta Pekanbaru karena dinyatakan belum lengkap, akhirnya berkas beserta tersangka dilakukan tahap II.
"Proses tahap II dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Marisa Putri dari penuntut umum kepada penyidik pada 25 September 2024 lalu," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru Senator Boris Panjaitan.
Tahap II dilakukan usai JPU melakukan penelitian dan menilai perkara sudah lengkap secara formil maupun materil dengan didukung alat bukti yang cukup.
Dikatakannya, Marisa Putri disangkakan atas pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Selanjutnya, kami akan menyiapkan berkas dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar diperiksa serta diputus oleh hakim demi kepastian hukum bagi keluarga korban," lanjutnya.
Tambah Boris, selama proses penuntutan, terhadap Marisa Putri tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang rumah tangga (IRT) hingga tewas usai berpesta narkoba dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari.
Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil Toyota Raize biru. Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (R-03)