Cenderamata Kampanye Pilkada Harganya Dibatasi Rp 100 Ribu, Ketua KPU Riau: Tak Boleh Uang Tunai!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan para pasangan calon (paslon) yang berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak bagi-bagi uang tunai saat kampanye karena itu melanggar dan disebut praktik politik uang (money politic).
"Berapapun nilainya tidak dibenarkan paslon membagikan uang tunai saat kampanye," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin.
Namun demikian, Rusidi mengatakan para paslon boleh membagikan cenderamata saat kampanye namun dengan syarat tertentu sesuai aturan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2004. Untuk itu, ia meminta para paslon mengindahkan aturan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.
"Tidak boleh kasih uang tapi bisa dengan cenderamata, maksudnya pemberian hadiah atau apa namanya tanda mata gitu diatur di dalam peraturan KPU Nomor 13 tahun 2004 bahwa jika dikonversikan ke bentuk uang itu nilainya maksimal Rp100.000," kata dia.
Namun ia mengingatkan para paslon tidak boleh mengkonversikan cenderamata tadi dalam bentuk uang. Itu artinya bukan memberi cenderamata tetapi uang Rp100.000 tapi nilai barang itu nilai barang yang diberikan itu batasan maksimal adalah senilai Rp100.000. Nilai ini juga katanya sebetulnya sudah ada kenaikan.
"Kalau dulu itu batasan maksimal Rp50.000 sekarang Rp100.000," jelasnya.
Rusidi juga melaporkan kampanye paslon sudah berjalan selama lima hari, sejauh ini kondisinya masih kondusif. Ia berharap hal ini akan berlangsung hingga masa kampanye yang berakhir 25 September-23 November 2024.
"Hari ini sudah lima hari masa kampanye kita melihat suasana kondusif kita berharap ke depan kampanye lebih baik, para calon mendatangi masyarakat.Kampanye debat publik akan di lakukan di tv nasional dan kami mengundang kelompok untuk siap menjalani," tutupnya. (R-04)