Begini Kronologi Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar di Kasus Korupsi Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Provinsi Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kemarin, bertempat di Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, tumpukan uang sebanyak Rp 450 miliar diperlihatkan dalam konferensi pers pengembangan kasus PT Duta Palma Group. Uang itu merupakan hasil sita dari perusahaan PT Asset Pasific.
Perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan korupsi penyerobotan lahan sawit yang dilakukan Duta Palma.
Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
"Uang itu hasil penelusuran dari lima perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uangnya mengalir ke PT Asset Pasific," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 30 September.
Dalam kasus korupsi PT Duta Palma, perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 37.095 hektare.
Luas lahan tersebut digarap tanpa izin oleh lima anak perusahaan Duta Palma, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT Sebrida Subur dan PT Kencana Amal Tani. Lahan tersebut digarap tanpa izin sepanjang 2003-2022.
Menurut Harli, setelah dilakukan perkembangan kasus, Kejaksaan Agung kemudian mengendus ada upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi Duta Palma ke PT Asset, yang jelas-jelas tidak berkecimpung di bisnis perkebunan.
Penyidik mengeluarkan surat penyidikan kepada PT Asset dengan nomor 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pada tanggal yang sama, PT Asset ditetapkan sebagai tersangka.
Uang hasil kejahatan dari lima perusaahan itu sebelumnya dialirkan ke PT Darmex Plantations. Perusahaan ini juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari perusahaan Darmex inilah kemudian ada aliran uang ke Surya Darmadi dan PT Asset.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, penerbitan surat penyitaan kepada PT Asset dikeluarkan pada 19 September 2024 melalui surat nomor 195/F.2/Fd.2/09/2024.
Permintaan penyitaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024.
Bos Duta Palma, Surya Darmadi, telah dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Ia sempat menempuh upaya Peninjauan Kembali, namun ditolak Mahkamah Agung pada 19 September 2024.
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 1 Agustus 2022 oleh Kejagung. Bos Duta Palma itu dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Dalam kasus ini total ada 7 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. (R-03)