Polsek Tambusai Utara Tangkap 3 Pengedar Sabu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga pria ditangkap oleh personel Polsek Tambusai Utara dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu malam (29/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga tersangka, SHS (44), HH (23), dan WL (40), ditangkap dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika golongan I.
Penangkapan dilakukan di belakang rumah seorang warga bernama Anton, yang berlokasi di KM 11 Mahato, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Suheri Sitorus SH, menjelaskan bahwa total barang bukti yang disita berupa 32,05 gram sabu.
Barang bukti tersebut terdiri dari 12 gram kristal sabu dalam paket sedang, 4 gram sabu dalam paket besar, sebuah kotak kacamata, dua unit timbangan berwarna abu-abu, dan sejumlah kantong plastik.
"Kami mendapatkan informasi mengenai transaksi narkotika di rumah tersebut. Setelah penyelidikan dilakukan oleh Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta anggota, kami menemukan ketiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan," kata Iptu Suheri pada Selasa (1/10).
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai pengedaran narkotika.
Proses hukum pengungkapan kasus tersebut, selanjutnya akan dilakukan oleh Polsek Tambusai Utara.(R-03)