Wah! KPK Hentikan Penyidikan Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau Tersangka Bos Duta Palma Surya Darmadi
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Ternyata, penyidikan kasus suap alih fungsi kawasan hutan dengan tersangka bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi telah dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara yang terjadi pada September 2014 silam saat Gubernur Riau dijabat Annas Maamun ini, telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.
Terungkapnya penghentian kasus ini diketahui dari dokumen SP3 yang diberikan oleh kuasa hukum Surya, Maqdir Ismail. Surat itu bernomor B/360/DIK.00/23/06/2024 yang ditujukan kepada Surya Darmadi. Tertulis dalam dokumen itu, SP3 perkara Surya dilakukan pada 14 Juni 2024.
Dalam dokumen tersebut, KPK menyebut alasan dilakukannya penghentian penyidikan perkara, yakni karena kurangnya alat bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian bunyi salah satu poin yang tertuang dalam SP3 tersebut Senin (12/8/2024).
KPK telah membenarkan bahwa perkara Surya Darmadi telah di SP3. Namun, untuk alasan persisnya, belum disampaikan.
"Benar," kata Tessa, Senin (12/8/2024).
Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka sejak 2019 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan hasil KPK dari perkara yang sebelumnya membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas Maamun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014. Seorang lain yang juga dijerat kala itu adalah Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Saat ini, Gulat merupakan Ketua Umum Apkasindo. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, KPK mengembangkan penyidikan hingga menjerat korporasi dan dua tersangka lagi. Korporasi yang dijerat sebagai tersangka adalah PT Palma Satu. Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Alih fungsi kawasan hutan ini terjadi saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Zulkifli Hasan, yang merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019) silam.
Singkat cerita, Surya Darmadi menghilang. Janji-janji KPK untuk terus meringkus para buron, termasuk Surya Darmadi tak terbukti.
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada akhir Desember 2020.
Sampai pada Senin 15 Agustus 2022, Kejagung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung juga menahan Surya Darmadi setelah dijemput di bandara. (R-03)