Mulai Bulan Depan Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500
SABANGMERAUKE - Pada pertengahan Desember 2021, Bank Indonesia (BI) akan menerapkan tarif transfer antar bank maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi. Nasabah bisa menggunakan layanan ini di semua kanal perbankan.
"BI fast payment, akan mulai implementasi awal Desember 2021 ini," ungkap Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam acara Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021.
Dalam tahap awal ini dipastikan ada 22 bank yang siap berpartisipasi. Kemudian tahap selanjutnya ada tambahan di awal tahun depan.
"BI fast infrastruktur pembayaran ritel kerja terus menerus 24/7, murah, andal, melayani seluruh pembayaran ritel biaya sangat murah, konsumen maksimum Rp 2500," jelasnya.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendrata menjelaskan transaksi yang dilakukan melalui BI Fast bersifat real time, dan nasabah bisa menggunakannya kapan saja dan dimana saja, selama 24 jam 7 hari.
Syarat untuk bisa menggunakan layanan BI Fast melalui nomor HP atau alamat email, nasabah yang akan melakukan transaksi dan menerima transaksi harus mendaftarkan terlebih dahulu di bank peserta.
Filianingsih mengungkapkan, transfer uang hingga Rp 250 juta ini menjadi pilihan nasabah, apakah mau menggunakan BI Fast, atau tetap menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dan Real time gross settlement (RTGS), layanan yang selama ini tersedia.
"Kalau mau transfer itu bisa tetap selain menggunakan BI Fast. Bisa menggunakan SKNBI, RTGS. Terserah mau yang mana. Itu pilihannya mau menyelesaikannya dengan apa. Tapi di depannya itu masing-masing bank dengan apps-nya sendiri silahkan, kita mendukung inovasi," jelas Fili.
Sebagai gambaran, layanan SKNBI adalah layanan perbankan untuk transaksi dengan maksimal hingga Rp 1 miliar. Transaksi ini bisa dilakukan lewat teller, mobile, dan internet banking dengan layanan operasional pukul 6.30 hingga 16.45. Dana efektif di nasabah dan setelmen dana peserta bersifat deferred dengan biaya Rp 2.900.
Adapun untuk transaksi di atas Rp 100 juta, nasabah bisa menggunakan layanan RTGS, yang juga hanya bisa dilakukan pada jam operasional 6.30 sampai 19.00. Dana ini efektif di nasabah dan peserta secara real time. Transaksi ini harus dilakukan di teller, mobile, dan internet banking dengan tarif Rp 20.000 per transaksi.
Baik SKNBI dan RTGS hanya bisa untuk kanal instrumen. Sedangkan RTGS hanya untuk layanan transfer kredit. Adapun SKNBI bisa memberikan layanan transfer kredit dan debit. (*)