PT Salim Ivomas Pratama di Rohil Dituding Tak Serius Bangun Kebun Sawit Plasma Masyarakat, Menteri AYH Didesak Tak Proses Perpanjangan HGU
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (Almasri) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kanwil BPN Provinsi Riau tidak memberikan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama di Rokan Hilir. Penolakan disampaikan karena Almasri menilai korporasi sawit itu tak serius membangun kebun kelapa sawit plasma masyarakat sekitar.
Koordinator Umum Almasri Samuel Purba menyatakan, berdasarkan penjelasan Camat Balai Jaya, Fauzan diketahui bahwa Camat Balai Jaya tidak pernah menerbitkan surat pengantar Calon Pekebun Calon Lokasi (CPCL) Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau yang populer disebut calon peserta kebun plasma di sekitaran areal kebun PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Fakta itu diperoleh saat Almasri menggelar unjuk rasa dan dialog di Kantor Camat Balai Jaya pada Senin (24/6/2024) lalu
Atas penjelasan Camat Balai Jaya tersebut, Samuel menilai tiga surat pengantar CPCL tersebut hanya klaim PT Salim Ivomas Pratama Tbk sebagai upaya memuluskan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.
“Kami menyimpulkan PT Salim Ivomas Pratama tidak serius dan taat untuk melaksanakan kewajiban kepada masyarakat sekitar. Kaim PT Salim Ivomas mengenai pelaksanaan FPKMS yang didasarkan pada tiga surat rekomendasi tersebut hanyalah rangkaian semata untuk memuluskan perpanjangan HGU perusahaan," kata Samuel, Rabu (26/62/2024).
Adapun masa berlaku HGU PT Salim Ivomas Pratama Tbk berakhir pada 31 Desember 2023 lalu. Diketahui, bahwa HGU perkebunan kelapa sawit PT Salim Ivo Mas Pratama Tbk seluas 19.736,2 hektare berada di Rokan Hilir. PT Salim Ivomas Pratama Tbk lantas mengajukan permohonan perpanjangan HGU pada 12 Januari 2023 lalu kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Sementara itu, Presidium Almasri Khofifah Dinda menilai keterangan Camat Balai Jaya merupakan bukti kuat belum dilaksanakannya kewajiban FPKMS oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Ia mengingatkan pejabat terkait untuk tidak main mata dalam menunaikan kewajiban pelaksanaan FPKMS oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
“Kami mengingatkan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai pejabat yang berwenang menetapkan CPCL untuk tidak menerbitkan keputusan yang berhubungan dengan surat yang diterbitkan oleh Camat Balai Jaya," tegas Khofifah Adinda.
Almasri juga mengingatkan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra untuk tidak memberikan perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama Tbk, sepanjang belum dilaksanakannya kewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Kabarnya, hingga saat ini perpanjangan HGU PT Salim Ivomas Pratama belum diberikan dan masih dalam tahap proses pemeriksaan kelengkapan syarat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diberikan perpanjangan HGU adalah bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) minimal 20 persen dari luas tanah HGU yang diberikan sebelumnya.
Demonstrasi Masyarakat
Sebelumya diberitakan, Ratusan masyarakat Balai Jaya mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Camat Balai Jaya pada Senin lalu(24/6/2024).
Para demonstran menuntut Camat Balai Jaya memberikan klarifikasi terkait tiga surat dari Pemerintahan Kecamatan Balai Jaya yang diklaim oleh PT Salim Ivo Mas Pratama Tbk sebagai bukti pelaksanaan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS).
Setelah berjam-jam aksi berlangsung, sekitar pukul 14.00 WIB Camat Balai Jaya, Muhamad Fauzan tiba di aula kantor Camat Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ia lantas menjumpai perwakilan masyarakat untuk menggelar dialog didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Imron Teheri bersama Danramil Khairul Anwar.
Dialog berjalan cukup ringkas dan cepat, kendati sempat terjadi argumentasi sengit antara Camat Balai Jaya dengan Koordinator Aksi, Indra Siregar yang mempertanyakan perihal kebenaran tiga surat yang dilayangkan Camat Balai Jaya ke Bupati Rokan Hilir terkait rekomendasi penetapan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) FPKMS PT Salim Ivo Mas Pratama Tbk.
Dalam keterangannya, Fauzan mengklarifikasi surat tersebut memang benar ia keluarkan sebagai bagian dari pelayanan publik. Namun, ia menegaskan surat itu terkait dengan kerja sama penjualan buah kelapa sawit, bukan terkait dengan CPCL FPKMS.
“Yang jelas saya sudah klarifikasi bahwa surat itu adalah rekomendasi pola kerja sama untuk penjualan buah, bukan FPKMS” tegas Fauzan.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan jika surat rekomendasi itu sebagai rekomendasi CPCL FPKMS sebagai syarat perpanjangan HGU, tentu masih harus melalui proses panjang.
“Itu kemitraan kerja sama, Pak. Terus begini, ini kaitannya saya tengok memang arahnya ke HGU. HGU itu kan prosesnya ada lagi, Pak. HGU itu ada pola komisi B namanya itu termasuk nanti camat sebagai panitia,” tambahnya lagi. (R-02)