Parah! Lebih 1.000 Orang Anggota DPR-DPRD Ikut Main Judi Online, Perputaran Uangnya Ratusan Miliar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Virus judi online tak hanya merambah masyarakat di perkampungan dan kalangan ekonomi bawah. Namun, elit negara ternyata gemar juga bermain judi online (judol).
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama PPATK di ruangan Komisi III DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ivan menegaskan dia mempunyai data anggota legislatif yang bermain judi online. Penjelasan Ivan itu untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman soal ada tidaknya anggota DPR yang bermain judi online.
"Terkait dengan pertanyaan apakah, profesi ini, kita bicara profesi ya, seperti Bapak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif di pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Datanya ada," kata Ivan.
"Jadi ada lebih dari seribu orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesetjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu. Dan angkanya bisa saya sampaikan?" ujar Ivan menambahkan.
Ivan mengungkapkan angka perputaran duit judi online dari para anggota legislatif yang bermain. Dia menyebut agregat transaksi tersebut mencapai Rp 25 miliar per satu orang.
"Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar," ujar Ivan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bertanya kepada Kepala PPATK Yustiavandana terkait tindak lanjut temuan judi online di Indonesia saat rapat bersama. Habiburokhman bertanya apakah PPATK juga menemukan adanya anggota DPR RI yang justru ikut serta menggunakan permainan itu.
"Soal judi online ini memang meresahkan betul pak, hampir di setiap institusi itu terpapar sebagai pemain. Kalau pengaturan norma hukumnya Pasal 303 KUHP orang yang bermain judi itu bisa dipidana walaupun hanya bermain. Jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya bermain bisa pidana," kata Habiburokhman mengawali pendapatnya di Raker Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Habiburokhman menyinggung Satgas Judi Online yang sempat dibentuk oleh pemerintah untuk memberantas permainan uang di sana. Ia kemudian mempertanyakan apakah anggota DPR RI juga terindikasi bermain judi online.
"Karena itu kan memang kemarin dibentuk Satgas bahwa tindakan ini kan dari hulu ke hilir dari awalnya operatornya dan penyelenggaranya kita sikapi tetapi pemainnya juga harus disikapi," tutur Waketum Partai Gerindra ini.
"Di antaranya juga, kita juga pengin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online? Ya kita minta ini, minta infonya di DPR Ini kan ada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) pak, Pak Ivan, di DPR ini ini ada Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu pak sehingga kita ada pendekatannya," sambungnya.
Habiburokhman mewanti-wanti anggota yang ikut serta dalam judi online. Selain mendapat tindak pidana, anggota DPR RI yang bermain judi online juga akan disanksi kode etik oleh MKD.
"Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana pak tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Tentu apakah di pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu, mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat, artinya kan pelakunya banyak banget," imbuhnya. (R-04)