Satgas Saber Pungli Pelototi Penerimaan Siswa SMA/SMK Negeri di Riau, Kombes Hermansyah Janji Tindak Tegas
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berjanji akan menindak tegas praktik penyimpangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau. Pelaku pungli, pemerasan dan gratifikasi akan ditindak berdasarkan dengan hukum.
Ketua Pelaksana Saber Pungli, Kombes Pol Hermansyah mengatakan, Tim Saber Pungli terdiri atas beragam unsur yakni Pemprov Riau, kejaksaan dan kepolisian. Tim ini dibentuk untuk menghindari praktik kecurangan dalam penerimaan siswa di sekolah negeri tahun 2024. Pertemuan lintas institusi melibatkan Disdik Riau, Inspektorat, Ombudsman, dan pihak kejaksaan telah dilaksanakan.
"Harapan masyarakat sangat tinggi agar PPDB berjalan sesuai dengan SOP dan tidak ada penyimpangan. Karena itu, Tim Saber Pungli akan mengawalnya," kata Hermansyah kepada media, Selasa (25/6/2024).
Ia menjelaskan segala pungutan yang dilakukan tanpa dasar dalam PPDB, bisa dikategorikan sebagai pungli.
"Kita sudah sosialisasikan tentang hal itu dan sudah kita ingatkan," kata Hermansyah yang merupakan Irwasda Polda Riau ini.
Dijelaskannya, pemerintah telah menyiapkan aturan dalam pelaksanaan PPDB. Yakni ada beberapa jalur pemerimaan yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat dapat mendaftarkan anaknya ke SMA/SMK Negeri dengan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Tim Saber Pungli akan mendeteksi terjadinya kecurangan dari pihak sekolah dan entitas lain. Termasuk jika ada pihak-pihak yang memungut dan membayar (uang) yang terkategori sebagai pungli atau gratifikasi.
“Agar dalam PPDB ini masyarakat mengerti dan paham. Mana yang dibolehkan, mana yang tidak dibolehkan. Jika ditemukan dan ada laporan, kita turun melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Menurutnya, segala temuan yang terindikasi pidana akan ditindaklanjuti dan diproses secara hukum
"Kita akan tindak tegas. Kalau memang itu pungli, maka kita tindak,” kata Hermansyah.
Tim Saber Pungli tidak hanya melakukan pengawasan dalam proses pendaftaran PPDB. Namun, monitoring juga dilakukan saat siswa sudah mulai masuk sekolah.
Soalnya, banyak pihak yang menyampaikan ada siswa yang tidak diterima di salah satu sekolah, namub tetap bisa masuk saat kegiatan pembelajaran sudah berlangsung. Modus ini terjadi bahkan setelah satu bulan hingga dua bulan kegiatan pelajaran sekolah dimulai.
“Setelah masuk sekolah nanti, kalau bisa dibuktikan menerima gratifikasi, memungut uang, tanggung risikonya. Kita sudah memberikan edukasi memberitahukan mana yang boleh mana yang tidak. Jika berbuat juga dan dibuktikan secara hukum, kita tindak,” pungkasnya. (R-03)